Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kemenkum HAM  Promal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK  2024

70
×

Kemenkum HAM  Promal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK  2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PIRU,MM.- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Maluku  melaksanakan kegiatan Promosi  dan Desiminasi Kekayaan Intelektual komunal dan Merek . Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat  akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual  yang dimiliki oleh suatu komonitas atau merek  tertentu .

 

Example 300x600

Kepala kantor wilayah  yang di wakili lepala bidang Hukum  Arnul Malik Wagola  dalam sambutannya mengungkapkan  harapan,   agar kegiatan ini dapat meningkatkan  kesadaran Masyarakat akan  pentingnya melindungi  hak  atas kekayaan  intelektual .

 

” Harapannya  melalui kegiatan ini Masyarakat dapat memperhatikan  aspek hukum dalam melindungi  kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan  suatu komonitas atau merek , ungkapnya di The Mitra Place Hotel  kota Piru, Jumad (05/07/24)

 

Kegiatan yang di hadiri oleh sekitar 50 peserta   perwakilan dari komunitas UMKM  berbagai  jenis Usaha  ini juga melibatkan  para pemateri dari Pemerintah Daerah , dalam hal ini  Dinas  Perindustrian dan Tenaga Kerja  Kabupaten SBB  , serta pemateri dari Balitbangda   setempat .

 

Adapun sasaran dari pemaparan  materi bersandar pada  Peraturan  pemerintah / PP nomor  56 tahun 2022  tentang kekayaan intelektual  komunal  yang di singkat  KIK .  adalah kekayaan  intelektual yang kepemilikannya  bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi  dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral , sosial , dan budaya bangsa .

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan  informasi  kepada stakeholder terkait dan Masyarakat  ( pelaku usaha ) tentang pentingnya pemanfaatan serta iventarisasi kekayaan  intelektual komunal  sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan  warisan budaya serta hak cipta seseorang . Dan juga memberikan  pemahaman mengenai arti pentingnya  pendaftaran merek  bagi para pelaku  UMKM  di Propinsi  Maluku ,terkhusus  Kabupaten SBB. (R-L)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *