AMBON, MM, — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa Fais Noufal, tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan terhadap kontraktor proyek tersebut dilakukan karena penyidik tengah memperdalam konstruksi perkara, termasuk menelusuri penggunaan dan dugaan aliran dana proyek yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Nilai proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih tersebut mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Dalam proses penyidikan, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.
Fais Noufal yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dinilai memiliki informasi penting mengenai pelaksanaan pekerjaan, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, serta penggunaan anggaran selama pekerjaan berlangsung.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno, membenarkan pemeriksaan kembali terhadap Fais Noufal, Selasa (6/10/2026).
“Iya ada mau periksa,” kata Orno melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika dikonfirmasi apakah pemeriksaan tersebut secara khusus berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam perkara dengan dugaan kerugian negara Rp3,8 miliar, Orno belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Urai Aliran Dana
Pemeriksaan terhadap Fais menjadi penting karena penyidik tidak hanya dituntut membuktikan adanya dugaan kerugian negara, tetapi juga harus mengurai secara terang rangkaian penggunaan anggaran sejak proyek dilaksanakan hingga pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat.
Penelusuran tersebut berpotensi mengarah pada pemeriksaan dokumen pembayaran, transaksi keuangan, pertanggungjawaban pekerjaan, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak kontraktor. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik memetakan rangkaian transaksi dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek air bersih Pulau Haruku.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Fais tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas hubungan antara pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran.
Tujuh Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejati Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NH alias Ella Sopalauw, PPK sejak 22 April 2021; AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; serta NM, PPTK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.
Selanjutnya DP selaku penyedia, Fais Noufal selaku kontraktor, serta Muhammad Marasabessy alias MM yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penetapan tujuh tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan telah memasuki tahap pendalaman terhadap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian proyek.
Kini, penyidik masih memiliki pekerjaan penting untuk mengurai secara utuh bagaimana proyek tersebut direncanakan, dilaksanakan, dibayarkan dan dipertanggungjawabkan.
Penyidik Kejati Maluku kini dituntut membuka seluruh rangkaian perkara secara terang: bagaimana anggaran Rp12,4 miliar itu digunakan, bagian mana yang diduga menyimpang, bagaimana kerugian Rp3,8 miliar terjadi, serta siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.(MM)















