AMBON, MM. – Menjelang HUT RI ke-79, sebanyak 40 napi perempuan kelas III Ambon bakal menerima remisi umum.
Hal ini disampaikan kepala Lapas Perempuan Kelas III Ambon, Fifi Firda kepada Metro Maluku, diruang kerjanya , Rabu ( 24/7/2024)
“42 orang napi telah kita usulkan dapat remisi umum . atau pengurangan sebagian hukuman ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI”.
Firda mengatakan, sampai saat ini pengusulan masih dalam proses, dan sudah sampai pada tahap ferivikasi.
Adapun besaran remisi yang diusulkan dimulai dari remisi 6 bulan, 4 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan.
Pengusulan ini sendiri sesuai dengan pasal 10 undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap nara pidana tanpa kecuali akan mendapat remisi asal telah memenuhi undang – undang pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga dilakukan melalui sistim” Penilaian Pembinaan Nara Pidana” (SPPN) oleh tim assessment ”
Dikatakan, mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalankan masa hukuman, aktif, mengikut program pembinaan serta telah memenuhi syarat administerasi dan substantif.
Sementara itu, Kepala Subseksi (kasubsi) Admisi dan Orentasi, Grace, menyebutkan, dari total 77 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi, hanya 42 orang yang diusulkan untuk menerima remisi umum pada HUT Kemerdekan RI yang ke -79 17 Agustus mendatang.
“Penyerahan SK dilaksanakan pada hari H, Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun rumah tahan di seluruh Indonesia masih dalam tahapan ferivikasi, tutupnya.(MM-10)