PORTO, MM. — Dugaan penyimpangan pengelolaan iuran air bersih di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua. Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi menelusuri aliran dana yang selama bertahun-tahun dipungut dari warga.
Laporan tersebut dimotori Julius Nanlohy bersama sejumlah masyarakat yang mengaku resah terhadap pengelolaan iuran air bersih yang dinilai tidak transparan. Mereka meminta dugaan tindak pidana tersebut diperiksa dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam laporan masyarakat, pengelolaan air bersih di Negeri Porto disebut menggunakan dua klasifikasi layanan.
Klasifikasi pertama merupakan warga yang mengambil air melalui kran umum. Kelompok ini disebut dikenakan iuran sebesar Rp10.000 per bulan. Sementara klasifikasi kedua adalah warga yang aliran airnya masuk hingga ke dapur dan dikenakan iuran Rp25.000 per bulan.
Persoalan muncul ketika sejumlah kran dilaporkan mengalami kerusakan. Meski fasilitas tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, masyarakat mengaku kewajiban membayar iuran tetap diberlakukan.
Menurut laporan tersebut, praktik penarikan iuran telah berlangsung sejak 2018. Untuk periode 2018 hingga 2025, masyarakat memperkirakan total iuran yang terkumpul mencapai Rp514.080.000.
Namun, penggunaan dana tersebut menjadi sorotan karena masyarakat mengaku tidak memperoleh informasi yang transparan mengenai jumlah penerimaan, pembukuan, maupun pertanggungjawaban penggunaannya.
Penagihan iuran disebut dilakukan oleh tiga juru tagih, yakni Perdinan Takaria, Joni Talakua dan Elisa Nanlohy. Dalam laporan masyarakat, penagihan disebut dilakukan tanpa bukti penerimaan yang memadai sebelum dana disetorkan kepada Marthen Wattimury.
Laporan itu juga memuat dugaan bahwa sebagian dana iuran tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan cengkih. Namun, sejauh mana dana digunakan, berapa nilai modalnya, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya, menurut pelapor belum diketahui secara jelas.
Dari sinilah masyarakat meminta jaksa menelusuri seluruh rantai pengelolaan dana, mulai dari proses penarikan, penyetoran, pencatatan, penyimpanan hingga penggunaan uang iuran.
Masyarakat juga menduga adanya keterkaitan antara Marthen Wattimury dan Eduard Nanlohy, yang disebut sebagai Pejabat Negeri Porto, dalam pengelolaan dana tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Sorotan semakin menguat setelah masyarakat melakukan aksi pada 26 Agustus 2026 lalu di Negeri Porto. Dalam kesempatan tersebut, Eduard Nanlohy disebut menyatakan tidak mengetahui pengelolaan air bersih maupun besaran iuran yang selama ini dipungut.
Pernyataan tersebut justru menjadi pertanyaan baru bagi masyarakat.
Jika benar terdapat pungutan rutin yang telah berlangsung bertahun-tahun dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah, masyarakat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pencatatan dan penggunaan dana tersebut.
Pelapor kemudian mendesak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua memeriksa para pihak yang terlibat dalam penarikan dan pengelolaan iuran air bersih. Ketiga juru tagih dinilai penting dimintai keterangan karena dianggap mengetahui proses penarikan sekaligus alur penyetoran uang masyarakat.
Dugaan Pengelolaan Dana Desa Turut Diminta Diusut
Tidak hanya persoalan iuran air bersih, masyarakat juga meminta kejaksaan memperluas penelusuran terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Porto sejak 2018 hingga sekarang.
Pelapor mempertanyakan penggunaan dana desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut, khususnya program yang diklaim ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menekan angka kemiskinan masyarakat.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, pencairan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban setiap program.
Selain DD dan ADD, masyarakat juga meminta dugaan penyimpangan dalam berbagai bantuan pemerintah, termasuk program rehabilitasi rumah dan bantuan sosial lainnya, ikut ditelusuri.
Desakan tersebut pada intinya mengarah pada satu tuntutan: transparansi dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang publik yang dikelola di Negeri Porto.
Masyarakat berharap kejaksaan melakukan pemeriksaan secara objektif dengan mengedepankan bukti dan dokumen, sehingga apabila dugaan tersebut tidak terbukti dapat diluruskan, sementara jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (MM-01)















