AMBON,MM.- Hengky Nikijuluw, Ketua RT 001/004, Keluraham Karang Panjang, Kecamatan Siromau, Kota Ambon, akan segera dipanggil lagi untuk memberikan keterangsn tambahan dalam kesaksian palsunya kepada James Dean Pasanea yang ber-KTP Bali dan bukan orang yang pernah tinggal di RT 001/004 yang dipimpinnya.
Akibat keterangan yang diberikan Hengky Nikijuluw, James Dean Pasanea menggunakannya untuk menguasai harta peninggalan almarhumah Marcy Rosmarie Aponno, baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak.
Harta almarhumah Marcy yang ingin dikuasinya berupa uang di beberapa bank misalnya di Bank Mandiri, Bank BRI dan bank-bank lainnya serta bidang tanah dan rumah di kawasan Lateri, Kota Ambon, bidang-bidang tanah di Sorong, Provinsi Papua Barat hingga kendaraan roda empat.
Selain Hengky Nikiyuluw yang memberikan kesaksian palsu, ada juga Priscillia Tuhuteru di kawasan Mardika yang turut memberikan kesaksian palsu.
Belum jelas apakah warga Mardika ini akan diundang polisi lagi atau tidak.
Dalam keterangan sebagai penyidik di Serse Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Sabtu (25/10/2024) kemarin, Brigpol Jodi mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang satu saksi lagi dan memanggil Hengky Nikiyuluw untuk memberikan keterangan tambahan.
Tidak jelas saksi tambahan siapa yang akan diundang dan keterangan tambahan apa yang akan diberikan Hengky Nikiyuluw.
Hengky dilaporkan oleh warga RT-nya Max Aponno karena kesaksian yang tidak dia saksikan dan bahkan dia lihat sendiri.
Hengky memberikan keterangan berdasarkan cerita orang, lalu dengan mudah menandatangani kesaksian tersebut.
Kesaksian Hengky itu sangat merugikan dirinya bersama keluarganya. Sebagai Ketua RT sebaiknya Hengky sebelum menandatangani surat kesaksian mengkonfirmasi hal itu kepada keluarga Aponno lebih dulu tentang kebenarannya. Tapi ternyata Hengky Nikiyuluw tanpa melakukan pengecekan benar-tidaknya masalah tersebut, langsung menadatangani surat kesaksian tersebut.
Dengan pemberian kesaksian palsu tersebut Hengky yang mantan narapidana kasus korupsi Politeknik Negeri Ambon ini akan dituntut oleh JPU dengan pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (MM-01)