AMBON,MM. – Kasus sengketa tanah Dusun Dati Katekate kembali memanas setelah Evans Reynold Alfons, ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons, mengeluarkan surat resmi pada 28 September 2024.
Demikian antara lain rilis yang disampaikan Evans Reynold Alfons, ahli waris sah dari almarhum Jozias Alfons, Jumat, 25/10/2024.
Surat tersebut menjelaskan status hukum tanah Katekate dan menegaskan bahwa 20 Dusun Dati adalah milik sah keturunannya, berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Evans dalam rilisnya, Jumat, (25/10/2024).
Dalam surat yang dikirimkan kepada sejumlah Lurah di wilayah Ambon, Evans menuding beberapa pihak, termasuk Obeth Nego Alfons, Barbara Jacqualine Imelda Alfons, dan Amus Sedubun, telah berupaya mengklaim tanah tersebut secara tidak sah.
Evans juga menyoroti peran Pemerintah Negeri Urimessing yang mengeluarkan surat keterangan, untuk digunakan memberikan hak pakai, meskipun hak tersebut dinyatakan cacat hukum.
“Klaim dari para tergugat telah dibuktikan tidak sah di pengadilan,” ungkap Evans dalam surat tersebut. Ia memperingatkan bahwa klaim-klaim palsu dapat menimbulkan provokasi dan ketegangan di masyarakat jika tidak ditangani dengan hati-hati.
Kasus ini telah melalui berbagai tingkatan hukum, termasuk putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Maluku, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang semuanya menegaskan bahwa hak waris jatuh kepada dirinya.
Saat ini, proses eksekusi terhadap pihak-pihak yang kalah tengah dinantikan, untuk menuntaskan sengketa yang berlarut-larut tersebut.
“Eksekusi merupakan langkah penting agar putusan hukum tidak hanya di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan,” ujar Evans.
Ia juga meminta masyarakat dan aparat setempat untuk tidak terpengaruh oleh informasi menyesatkan terkait status kepemilikan tanah.
Sengketa ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan warisan adat dan klaim kepemilikan yang kompleks.
Evans menegaskan, “Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hukum dan bekerja sama demi menjaga stabilitas dan ketertiban di lingkungan.”
Surat ini juga ditembuskan kepada Pemerintah Kota Ambon, Camat Sirimau, Camat Nusaniwe, Pemerintah Negeri Urimessing, serta seluruh penghuni 20 Dusun Dati, sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan konflik lebih lanjut.
Dengan semakin meningkatnya ketegangan di sekitar Dusun Dati Katekate dan 19 dusun lainnya, Evans menghimbau agar aparat setempat berkoordinasi dengan ahli waris untuk memastikan klaim-klaim ilegal tidak mempengaruhi masyarakat.
Masyarakat kini menunggu dengan cemas proses eksekusi terhadap pihak-pihak yang kalah agar babak sengketa ini benar-benar berakhir dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. Apakah proses eksekusi ini akan berjalan lancar, atau justru memicu babak baru dalam drama kepemilikan tanah di Ambon? (MM-3)