AMBON,MM.- Kepolisian Daerah Maluku terus berupaya meningkatkan kedisiplinan setiap personilnya. Mereka yang lalai, dan terbukti melakukan perbuatan yang menyalahi aturan akan dihukum tegas, bahkan diberhentikan dengan tidak terhormat atau disebut PTDH.
Seperti yang terlihat pagi tadi, Senin (3/2/2025), tepat di lapangan Apel Polres Buru, dilakukan upacara PTDH terhadap, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur.
“Keduanya tidak melaksanakan tugas dan Disersi,” kata Kapolres Buru, Sulastri Sukidjang. Upacara PTDH pagi tadi dipimpin Kapolres Buru.
Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur diberhentikan tidak dengan hormat, karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemberhentian tidak dengan hormat Berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025 Meninggalkan Tugas Secara tidak Sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara Berturut – turut.
Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentian dari Institusi Kepolisian.
Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri.
Dalam sambutannya, Kapolres Buru Sulastri Sukidjang menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku. (MM-9)