AMBON.MM, – Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon untuk membahas program dan kegiatan tahun anggaran 2026. Salah satu poin utama yang dibahas adalah proses pemilihan mitra pengelola parkir yang diminta harus berlangsung transparan dan inklusif.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menjelaskan bahwa komisi menyoroti progres pemilihan mitra parkir, termasuk pembentukan SK Tim dan mekanisme seleksi. Ia mendorong agar prosesnya dilakukan secara terbuka seperti tahun sebelumnya melalui sistem open bid dengan penawaran tertinggi.
“Seluruh tahapan pemilihan harus dipublikasikan melalui media sosial resmi Dishub, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangannya secara terbuka,” ujarnya usai rapat pada Rabu (14/01/2026) di gedung DPRD Kota Ambon.
Komisi III juga meminta laporan hasil evaluasi kerja sama pengelolaan parkir tahun 2025 sebagai acuan dalam proses pemilihan tahun 2026. Selain itu, rapat juga membahas persoalan yang dikeluhkan masyarakat seperti terminal bayangan dan maraknya parkir liar.
Untuk menangani parkir ilegal, Komisi III berencana melakukan audiens dengan Polresta Ambon karena kewenangan penindakan berada pada aparat kepolisian. “Tujuannya agar ada efek jera. Pelaku parkir liar akan diamankan dan diproses sesuai aturan,” tegas Hary Putra Far-Far.
DPRD juga menanggapi isu izin trayek angkutan kota yang beredar di masyarakat. Dishub telah mengklarifikasi bahwa tidak ada penambahan izin trayek baru. Komisi meminta masyarakat melaporkan jika menemukan angkutan yang diduga beroperasi tanpa izin, disertai bukti agar dapat ditindak tegas.
Pembahasan lain mencakup penyelenggaraan kepelabuhanan di Pelabuhan Riko. Komisi menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana sebelum dilakukan penagihan retribusi, agar pelayanan dan kewajiban berjalan seimbang.
Menindaklanjuti rapat, Komisi III akan melakukan kunjungan lapangan ke terminal, kawasan parkir, Pasar Arumbai, dan Pelabuhan Riko untuk memantau langsung penertiban, pembangunan, serta sistem pembayaran retribusi. Ke depan, sistem parkir didorong beralih dari tunai ke non-tunai.
“Kita harapkan pada 2027 seluruh zona parkir sudah menerapkan sistem non-tunai, namun tetap melalui tahapan sosialisasi dan pembiasaan,” jelasnya.
Komisi III juga menegaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), pihak ketiga wajib memenuhi kewajiban seperti penataan parkir, penggunaan atribut resmi jukir, serta mendaftarkan para jukir ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Komisi III akan menggelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Dishub, Bagian Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum untuk membahas legalitas dan mekanisme pemilihan mitra parkir secara lebih komprehensif. Tujuannya agar proses yang transparan dan akuntabel dapat mendatangkan lebih banyak pelaku usaha lokal serta membuat pengelolaan parkir di Kota Ambon lebih tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (MM10)
















