Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

BKD Maluku Diduga Hambat Kenaikan Pangkat ASN

48
×

BKD Maluku Diduga Hambat Kenaikan Pangkat ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku terkesan menghambat kenaikan pangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Example 300x600

Hal ini terungkap saat Komisi IV  DPRD Maluku melakukan pengawasan ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya SMA/SMK dibawah naungan Dinas Pendidikan yang menjadi mitra komisi.

 

Ketua Komisi IV Saoda Tethol mengaku,  saat pengawasan hampir seluruh  ASN mengeluh lambatnya proses yang dilakukan BKD. Padahal pengurusan kenaikan pangkat sudah dilakukan beberapa tahun lalu.

 

“Jadi pengawasan bukan hanya untuk sekolah tetapi juga kita perlu mendengar aspirasi dari para Guru. Banyak yang keluhkan kenaikan pangkat yang sudah beberapa tahun diurus, tetapi belum ditindaklanjuti BKD. Begitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),”ungkap Saoda kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (03/03/2025).

 

Dikatakan, selain kenaikan jabatan dan TPP, Guru juga membutuhkan pembangunan gedung sekolah baru untuk SMA 1. Pasalnya sekolah yang sudah berdiri selama 46 tahun ini terlihat memprihatinkan, dimana banyak ruangan yang retak, termasuk terdampak Gempa beberapa tahun lalu yang belum ditangani.

 

“Maka dari itu, mereka butuh ada pembangunan gedung baru, tapi dana pusat hanya untuk rehab, maka mereka meminta untuk adanya pembangunan ruang guru, kelas, aula, pagar,”ucapnya.

 

Persoalan lainnya, yaitu jabatan kepala sekolah SMA dan SMK yang masih didominasi Pelaksana Tugas (Plt). Sehingga perlu adanya kebijakan untuk ditingkatkan menjadi definitif.

 

Untuk itu, Saoda mengungkapkan akan menyampaikan hal ini langsung oleh Gubernur untuk diambil kebijakan mengangkat kepala sekolah baru, sehingga tidak ada lagi dijabat oleh Plt.

 

“Kita punya sekolah SMA Siwalima dan banyak sekolah Kepsek masih Plt. Saya akan sampaikan, mudah mudahan di 2025 ini Gubernur dan Wagub baru bisa ambil kebijakan akan hal ini.  kepala sekolah yang masih menjadi Plt,”pungkasnya.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *