Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Badan Karantina Gelar Sosialisasi UU 21 Tahun 2019, Tolak 30 Kg Media Pembawa PMK

55
×

Badan Karantina Gelar Sosialisasi UU 21 Tahun 2019, Tolak 30 Kg Media Pembawa PMK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Badan Karantina Maluku melakukan Sosialisasi UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan. Selain itu, menolak  media pembawa hama penyakit berupa daging sapi sebanyak 30 Kg, yang  dikembalikan ke pelabuhan asal pengiriman.

 

Example 300x600

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Lalulintas Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, Pihak Pelni yang diwakili oleh Kaur  Pelayanan dan masyarakat, serta penerima media yang ditolak  oleh Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Ambon.

 

Kepala Badan Karantina Maluku, Abdul Rohman dalam sambutannya menyampaikan, sesuai undang-undang 21 pasal 19  menyebutkan,  setiap media pembawa hama penyakit baik hewan, ikan dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan wajib mengantongi seluruh dokumen dan sertifikasi karantina.

 

“Berdasarkan UU 21, media pembawa hama penyakit baik hewan, ikan,  tumbuhan dan turunannya yang hendak dilalulintaskan baik melalui kapal laut maupun pesawat udara dari satu daerah ke daerah yang lain,  wajib mengantongi dokumen dan uji kelayakan berupa sertifikasi kesehatan karantina,”ucapnya.

 

Menyikapi aturan tersebut, 10 Juli 2024 lalu,   Abdul Rohman mengungkapkan telah menahan salah satu jenis media pembawa hama penyakit berupa daging sapi sebanyak 30 kilo gram yang di paket dalam Styrofoam satu box berasal dari luar Maluku,  diangkut dengan KM.Ngapulu dengan tujuan kota Ambon.

 

Penahanan  ini dilakukan karena pemilik barang tidak bisa menunjukan dokumen keamanan dan kesehatan dari badan Karantina. Untuk itu barang tersebut ditahan dan diberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengurus dokumen karantina selama 3 hari, namun karena si pemilik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,  maka barang tersebut  ditolak dan akan dikirim kembali ke daerah asal.

 

Abdul Rohman  mengatakan,  mengalami kejadian ini dua kali selama 2024.

Dan untuk kali ini pihaknya melakukan penolakan karena pihak Pelni sebagai pemilik armada kapal dimana barang tersebut dilalulintaska, telah bersedia untuk mengembalikan barang itu ke daerah asal.

 

“Sesuai Prosedur jika para pihak menolak untuk mengembalikan ke daerah asal, maka barang tersebut harus dilakukan pemusnahan,” ungkapnya.

 

Dikatakan sebenarnya status Maluku ini sudah Jalur Hijau atau bebas PMK (Penyakit Mulut dan kuku).  Itu berarti setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari dan ke Maluku harus bebas PMK dan mengantongi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina.

 

Dirinya berharap,  ke depan masyarakat yang hendak membawa barang yang jenisnya hewan,ikan dan tumbuhan atau turunannya agar sebelum melakukan perjalanan wajib mengurus seluruh dokumen Karantina agar perjalanan tidak terhambat dan menimbulkan kerugian.

 

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Lalulintas Laut KSOP Ambon Ruswan W, menyampaikan, sepanjang pengamatan KSOP selama ini terhadap lalulintas penumpang dan barang melalui kapal laut yang harus dipastikan itu adalah manifest penumpang, sementara untuk manifest barang dari pihak Pelni.

 

Dirinya berharap, ke depannya  masyarakat yang membawa semua barang yang hendak dilalulintaskan melalui kapal laut untuk memperhatikan dan memastikan barang bawaannya.

Apabila barang itu jenisnya hewan, ikan dan tumbuhan,  maka sebelum dilalulintaskan harus mengurus seluruh kelengkapan dokumen sehingga dapat memperlancar perjalanan.

 

Sandi, Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan PT.Pelni Cabang Ambon menyampaikan, pihak Pelni dalam kesempatan yang sama menyatakan,  Pelni selalu mendukung tugas dan fungsi dari pihak Karantina terhadap pemeriksaan barang-barang yang dilalulintaskan melalui kapal laut terutama armada milik PT.Pelni.

 

Selama ini, pihak Pelni juga tetap memperhatikan barang-barang yang dilalulintaskan oleh penumpang dengan memeriksa kelengkapan setiap dokumen barang.

 

“Dengan kejadian seperti ini tentu akan kami evaluasi lagi dan akan kami antisipasi ke depan agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kita selalu mendukung kegiatan-kegiatan teman-teman dari Karantina untuk bersama-sama memastikan kemanan dan kesehatan barang bawaan yang berhubungan degan hewan, ikan dan tumbuhan,” ungkap Sandi.

 

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan berita acara penolakan media pembawa penyakit hewan berupa daging sapi dari pihak Karantina kepada PT. Pelni untuk selanjutnya akan dikembalikan oleh armada Pelni ke daerah asal.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *