Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Area Pasar Buah Pantai Losari Bukan Area Penertiban Pemkot Ambon

24
×

Area Pasar Buah Pantai Losari Bukan Area Penertiban Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON.MM. – Areal pasar buah yang berada di Pantai Losari, Mardika menjadi salah satu lokasi yang luput dari penertiban yang digelar Pemkot Ambon.

 

Example 300x600

Hal ini disampaikan  Walikota Ambon Bodewin Wattimena, kepada  sejumlah media, pekan lalu   di Pasific Hotel,   Belakang Soya Ambon.

 

Menurut Walikota Ambon,  penertiban para pedangan pada area badan jalan dan terminal Mardika pada Senin (28/4/2025)  lalu,  hanya berlaku untuk pedagang Pasar Mardika dan Pasar Batu Merah  yang berjualan di badan jalan dan area terminal A1 dan A2.

 

Sedangkan  untuk para pedagang buah yang berjualan di Pantai Losari, Kota Ambon, bukan menjadi kewenangan Pemerintah kota,  karena  lokasi tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku. Selain itu, para pedagang tidak berjualan diatas trotoar.

 

“Oleh  sebab itu kami berpegang kepada prinsip hasil  koordinasi dengan Pemerintah Provinsi bahwa wilayah kami dalam melakukan penertiban hanya pada badan jalan dan terminal,”ungkapnya.

 

Bodewin menyebutkan, saat ini Pemerintah Kota juga sementara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Disperindag, untuk memastikan setiap pedagang yang di pindahkan dari lokasi badan jalan dan terminal telah mendapat lapak di gedung baru Pasar Mardika.

 

“Salah satu dasar melakukan penertiban itu melalui kesepakatan bahwa seluruh pedagang yang terkena dampak penertiban di fasilitasi untuk masuk ke gedung baru pasar  Mardika.

Dan kebijakan penertiban kawasan pasar serta terminal sudah diperhitungkan dengan matang,”jelasnya.

 

Pemerintah Kota  juga mengacu pada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku, dengan dasar  bahwa seluruh pedagang  yang terkena dampak penertiban  di fasilitasi untuk masuk gedung  baru pasar Mardika.

 

“Soal minimnya pembeli, beta rasa kalau  kita mengerti  prinsip mekanisme, dimana pasar adalah tempat  penjual  dan pembeli transaksi ekonomi terjadi disini.  Ini karena pedagang belum terbiasa saja.  Kalau mereka  semua jualan  di dalam  pasar  percaya  pembeli akan masuk  kesana. Dimana pembeli mencari pedagang.  Saya yakin,  kebijakan  ini  dibuat telah diperhitungkan  matang  oleh Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi.

Harapan kita  ada perbaikan,  baik di pasar Mardika,  baik  kemacetannya  dan ketertiban  pedangang,”pungkasnya. (MM-10)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *