AMBON, MM. – Wakil Ketua II DPRD K.ota Ambon, Patrick Moenandar, memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-2 pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Sidang ini digelar khusus untuk menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (26/6/2026).
Moenandar mengatakan, sidang semacam ini bukan sekadar rutinitas administratif atau pemenuhan aturan belaka, namun merupakan momen wujud nyata keterbukaan dan pertanggungjawaban publik dalam pengelolaan keuangan daerah antara pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat.
“Karena itulah, segenap anggota dewan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Ambon atas kerja keras yang telah dilakukan secara menyeluruh, sehingga berhasil meraih pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI,” ujar Moenandar.
Ia menambahkan, pencapaian predikat WTP ini merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi Kota Ambon. Jika melihat rekam jejak sebelumnya, pada tahun anggaran 2021, 2022, hingga 2023, status pengelolaan keuangan daerah masih berada pada catatan penjelasan (disclaimer). Baru mulai tahun 2024, Ambon berhasil meraih predikat WTP dan kini dapat dipertahankan kembali. Hal ini membuktikan keberhasilan tata kelola di bawah kepemimpinan Walikota Bodewin M. Wattimena didampingi Wakil Walikota Elly Tousutta.
“Keberhasilan ini juga menjadi bukti adanya sinergi kerja sama yang baik, di mana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dan pemerintah bekerja secara profesional. Namun perlu diingat, capaian WTP ini bukanlah titik akhir perjuangan. Untuk tahap ini, kami menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang disampaikan pemerintah,” tegasnya.(MM10)
















