Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Jasmono Pimpin BPKAD, Publik Tagih Reformasi Keuangan dan Putusnya Mata Rantai Birokrasi Lama

9
×

Jasmono Pimpin BPKAD, Publik Tagih Reformasi Keuangan dan Putusnya Mata Rantai Birokrasi Lama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Pelantikan Jasmono sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku menandai babak baru pengelolaan keuangan daerah di tengah tekanan fiskal yang belum sepenuhnya teratasi.

 

Namun, pergantian pucuk pimpinan di instansi strategis tersebut juga memunculkan pertanyaan besar: apakah ini benar-benar awal reformasi birokrasi atau sekadar pergantian figur dalam lingkaran yang sama?

 

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, resmi melantik Jasmono di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 687 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

 

Pelantikan itu sekaligus mengakhiri masa tugas Rudi Waras yang sebelumnya memimpin BPKAD. Rudi diketahui merupakan pejabat yang bertugas melalui skema Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berakhirnya masa penugasan tersebut membuat ia harus kembali ke instansi asalnya.

 

Pergantian pimpinan BPKAD semula memunculkan optimisme. Banyak kalangan berharap jabatan strategis pengelola keuangan daerah itu diisi figur baru yang mampu membawa semangat reformasi birokrasi dan pembenahan tata kelola fiskal daerah.

 

Harapan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku menjadi sorotan publik. Beban kewajiban keuangan daerah yang mencapai ratusan miliar rupiah terus memicu perdebatan mengenai tata kelola anggaran, efektivitas belanja, serta strategi penyelesaian kewajiban pemerintah.

 

BPKAD sendiri merupakan organisasi perangkat daerah yang memiliki peran sentral. Instansi ini bertanggung jawab terhadap pengelolaan APBD, aset daerah, penatausahaan keuangan, hingga pembayaran berbagai kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.

 

Karena itu, siapa yang menduduki jabatan Kepala BPKAD memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan fiskal daerah.

 

Namun di tengah harapan perubahan, muncul pandangan di kalangan birokrasi maupun masyarakat bahwa Jasmono masih dianggap bagian dari struktur pemerintahan lama.

 

Sebagian pihak menilai pengangkatannya belum sepenuhnya menjawab ekspektasi publik akan hadirnya figur yang benar-benar baru di luar lingkaran birokrasi sebelumnya.

 

Pandangan tersebut berkembang karena Jasmono sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Daerah Provinsi Maluku, posisi yang juga memiliki keterkaitan erat dengan sistem pengawasan internal pemerintahan daerah.

 

Di lingkungan birokrasi, berkembang pula persepsi mengenai kuatnya pengaruh aktor-aktor tertentu dalam penempatan jabatan strategis. Persepsi tersebut semakin menguat mengingat posisi BPKAD merupakan salah satu simpul terpenting dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

 

Meski demikian, hingga kini tidak terdapat fakta hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses pengangkatan Jasmono. Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.

 

Sorotan publik juga mengarah pada rekam jejak Jasmono saat menjabat Inspektur Daerah. Ia pernah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

 

Keterangan tersebut berkaitan dengan fungsi pengawasan dan hasil audit internal Inspektorat. Namun hingga saat ini, Jasmono tidak berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

 

Bagi sebagian kalangan, tantangan terbesar Jasmono bukan sekadar menjalankan fungsi administratif, melainkan membangun kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

 

Publik kini menunggu langkah konkret BPKAD di bawah kepemimpinannya, terutama terkait transparansi kondisi fiskal daerah, penyelesaian kewajiban keuangan pemerintah, serta upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran.

 

 

Saat pelantikan, Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara. Ia juga mengingatkan pejabat yang dilantik agar menjaga integritas serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

 

Pernyataan tersebut menjadi tantangan sekaligus tolok ukur bagi kepemimpinan baru di BPKAD. Sebab, di tengah tingginya ekspektasi masyarakat, ukuran keberhasilan tidak lagi semata ditentukan oleh pergantian pejabat, melainkan oleh kemampuan menghadirkan perubahan nyata.

 

Pada akhirnya, publik Maluku menanti jawaban atas satu pertanyaan mendasar: apakah pergantian di BPKAD akan menjadi pintu masuk reformasi pengelolaan keuangan daerah, atau justru memperkuat anggapan bahwa lingkaran birokrasi lama masih tetap bertahan?.

 

Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat dibuktikan melalui transparansi, kinerja, dan keberanian melakukan pembenahan secara menyeluruh.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *