Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Jejak Aksi Pencurian Terungkap, Pria yang Dibekuk Massa di Laha Kini Jadi Tersangka Polda Maluku

5
×

Jejak Aksi Pencurian Terungkap, Pria yang Dibekuk Massa di Laha Kini Jadi Tersangka Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Terungkapnya serangkaian kasus pencurian di sejumlah lokasi di Kota Ambon bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SN alias Salim Nahumaruri oleh warga di kawasan Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon. Setelah diserahkan kepada polisi, penyidikan berkembang dan mengungkap dugaan keterlibatan tersangka dalam beberapa aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku kini menetapkan Salim Nahumaruri sebagai tersangka kasus pencurian berulang setelah mengantongi sejumlah alat bukti dan pengakuan dari yang bersangkutan.

 

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban bernama Jihad Akbar pada 7 Juni 2026. Dalam laporan itu, korban mengaku kehilangan satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu setelah rumahnya di Kompleks Mendes, Desa Laha, disusupi pelaku.

 

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan kasus hingga akhirnya menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang juga dilakukan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon. Seluruh pengakuan tersebut masih terus didalami untuk memastikan fakta hukum dan mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya,” kata Rositah.

 

Hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian yang terjadi dalam rentang waktu berbeda.

Selain pencurian di rumah Jihad Akbar, tersangka juga mengaku pernah mengambil uang tunai sebesar Rp4,7 juta milik seorang warga bernama Saiful di kawasan Mendes, Desa Laha, pada Desember 2025.

 

Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap keterlibatan tersangka dalam pencurian satu unit telepon genggam iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau. Barang bukti telepon genggam tersebut berhasil ditemukan dan diamankan polisi.

Tersangka juga mengakui mengambil sebuah tas berisi dompet milik warga bernama Ahyar di kawasan Mendes. Namun setelah diperiksa, tas tersebut tidak berisi uang maupun barang berharga lainnya.

 

Dari hasil penggeledahan dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, yakni satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban.

 

Menurut Rositah, sebelum diamankan aparat, tersangka terlebih dahulu ditangkap warga yang memergokinya diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Kompleks Mendes.

Warga kemudian menyerahkan tersangka kepada petugas Reskrim Polda Maluku. Saat diterima polisi, kondisi tersangka mengalami luka akibat sempat diamankan massa.

“Setelah diserahkan masyarakat, tersangka langsung dibawa ke Polda Maluku bersama pelapor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Di sisi lain, Polda Maluku juga meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus tersebut. Polisi menegaskan kabar yang menyebut tersangka diamankan bersama puluhan telepon genggam, emas, serta uang hasil kejahatan dalam jumlah besar tidak sesuai dengan fakta penyidikan.

 

“Informasi yang menyebut adanya 35 telepon genggam, emas, dan sejumlah uang yang diamankan dari tersangka tidak benar. Barang bukti yang kami amankan hanya satu unit laptop, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” tegas Rositah.

Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait proses penegakan hukum.

 

Selain itu, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana. Masyarakat diminta segera menyerahkan pelaku kepada aparat agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka guna memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan rangkaian aksi pencurian tersebut.

 

Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aktivitas tersangka untuk melapor dan membantu proses penyidikan sehingga seluruh fakta hukum dapat diungkap secara objektif dan tuntas. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *