Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Warga OSM Mengadu ke DPRD Maluku, Desak Kodam XV/Pattimura Hentikan Aktivitas

24
×

Warga OSM Mengadu ke DPRD Maluku, Desak Kodam XV/Pattimura Hentikan Aktivitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Ketegangan terkait penguasaan lahan di kawasan OSM, Kota Ambon, kembali memasuki babak baru. Sejumlah ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan tersebut bersama kuasa hukum mereka mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Senin (8/6/2026), guna menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas yang dilakukan Kodam XV/Pattimura di area yang masih menjadi objek sengketa.

 

Kedatangan warga diterima anggota Komisi I DPRD Maluku. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta lembaga legislatif daerah segera memanggil pihak Kodam XV/Pattimura serta menghadirkan pihak yang mereka anggap sebagai pemilik sah lahan untuk duduk bersama mencari solusi atas persoalan yang terus berlarut.

 

Menurut warga, aktivitas pembangunan yang dilakukan di kawasan itu memunculkan kekhawatiran karena status kepemilikan lahan dinilai belum berpihak kepada Kodam berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kuasa hukum pemilik lahan, Moritz Latumeten, yang ditemui di Ambon, Selasa (9/6/2026), membenarkan adanya pengaduan yang disampaikan warga kepada DPRD.

 

Ia menjelaskan bahwa keresahan masyarakat muncul akibat aktivitas yang dilakukan Kodam XV/Pattimura di kawasan tersebut, sementara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht, Kodam disebut bukan pihak yang memiliki hak atas lahan dimaksud.

 

“Yang dipersoalkan masyarakat adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan di atas tanah yang menurut putusan pengadilan bukan milik Kodam. Karena itu warga merasa keberatan dan meminta perlindungan terhadap hak-hak mereka,” kata Latumeten.

 

Menurutnya, dalam perkara yang pernah bergulir di pengadilan, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Kodam telah ditolak. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan landasan bagi klaim kepemilikan lahan oleh institusi tersebut.

 

Latumeten mengatakan masyarakat yang telah lama menempati dan memanfaatkan lahan itu merasa memiliki hak yang harus dihormati. Ia mengacu pada ketentuan yang mengatur hak prioritas bagi pihak yang telah menguasai dan memanfaatkan suatu lahan dalam jangka waktu tertentu.

 

Selain itu, ia menegaskan bahwa apabila lahan tersebut merupakan tanah adat atau tanah dati, maka terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan hukum dan hak kepemilikan yang harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Meski demikian, Latumeten menegaskan warga tidak menolak seluruh aktivitas yang dilakukan di kawasan tersebut. Menurutnya, kegiatan yang bersifat sosial dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar tidak menjadi persoalan.

 

“Kalau kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat seperti kerja bakti atau pembersihan lingkungan tentu tidak ada masalah. Yang menjadi keberatan adalah apabila pembangunan itu berdampak terhadap ruang hidup dan hak masyarakat yang selama ini menguasai objek tersebut,” ujarnya.

 

Karena itu, warga meminta DPRD Maluku menggunakan fungsi pengawasan dan politiknya untuk memfasilitasi dialog antara para pihak guna menghindari potensi konflik sosial yang lebih besar di kemudian hari.

 

Mereka berharap Komisi I DPRD Maluku dapat segera menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak Kodam XV/Pattimura, pemerintah daerah, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan agar status kawasan tersebut menjadi terang dan tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, hingga saat ini  belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kodam XV/Pattimura terkait tuntutan dan keberatan yang disampaikan warga OSM kepada DPRD Provinsi Maluku.

 

Persoalan lahan OSM sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan beberapa kali menjadi objek sengketa hukum. Namun di lapangan, keberadaan warga sipil, pensiunan TNI, serta anggota TNI aktif yang sama-sama menempati kawasan tersebut membuat penyelesaian persoalan semakin kompleks dan membutuhkan langkah mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *