Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Gembira ASN Ambon: Gaji ke-13 dan TPP 2 Bulan Segera Dicairkan

14
×

Gembira ASN Ambon: Gaji ke-13 dan TPP 2 Bulan Segera Dicairkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kabar baik datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Selain berhak menerima gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan juga dipastikan akan segera dibayarkan.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat memimpin apel pagi di halaman Balai Kota, pada hari Selasa (9/6/2026). Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah agar segera melengkapi dan mengajukan berkas pencairan melalui bendahara masing-masing instansi.

 

“Segera proses berkasnya, agar gaji ke-13 sekaligus TPP dua bulan ini bisa cepat diterima pegawai,” ujarnya.

 

Tidak hanya untuk ASN, pemerintah juga meminta kepala desa dan dusun segera mengurus pencairan dana Operasional Desa dan Dusun selama dua bulan. Pemkot Ambon juga menegaskan tetap berkomitmen melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada mitra kerja secara bertahap.

 

Bodewin berharap pencairan ini dapat meningkatkan semangat kerja seluruh jajaran. “Semoga kesejahteraan yang diberikan ini memotivasi kita bekerja lebih giat, ikhlas, dan berdedikasi demi pelayanan masyarakat serta kemajuan Kota Ambon,” harapnya.

 

Di sisi lain, Wali Kota juga menegaskan sikap tegas terkait maraknya kasus tunggakan kredit di kalangan sebagian ASN. Untuk menjaga reputasi daerah dan menghindari sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan akibat tingginya angka kredit macet, diterapkan aturan baru.

 

Ke depannya, kewajiban angsuran akan dipotongkan terlebih dahulu dari gaji atau tunjangan, sebelum sisanya disalurkan ke rekening pegawai. “Setiap ASN yang memiliki pinjaman wajib membuat surat pernyataan bersedia dipotong penghasilannya. Ini soal tanggung jawab,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia juga meminta pertanggungjawaban pimpinan OPD selaku pihak yang menyetujui pengajuan pinjaman tersebut. “Jika bawahannya masih menunggak, TPP pimpinan pun bisa dipotong. Prinsipnya adil: sudah menikmati fasilitas, maka kewajiban harus dipenuhi,” pungkasnya.(MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *