Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kodaeral IX Fokus Cegah Pelanggaran Disiplin Lewat Penguatan Literasi Hukum ASN

7
×

Kodaeral IX Fokus Cegah Pelanggaran Disiplin Lewat Penguatan Literasi Hukum ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Upaya membangun aparatur yang profesional, berintegritas, dan memahami koridor hukum terus diperkuat di lingkungan Kodaeral IX. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Gedung Manggala Loka, Markas Komando Kodaeral IX, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Selasa (2/6/2026), menjadi bagian dari strategi pembinaan sumber daya manusia yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas aparatur negara di lingkungan militer.

 

Mengusung tema “Penyampaian Hukum dan Hak ASN dalam Lingkup Militer”, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IX, Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Kodaeral IX, serta seluruh ASN yang bertugas di jajaran Kodaeral IX.

 

Dalam sambutannya, Dandenma Kodaeral IX Letkol Laut (PM) Cholid Bambang Wahyudi menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap ASN.

 

Selain menjalankan fungsi pelayanan dan administrasi pemerintahan, ASN juga dituntut mampu menjaga disiplin serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.

 

Sementara itu, Kadiskum Kodaeral IX Kolonel Laut (H) Harjanto, S.H., sebagai narasumber utama, memberikan pemaparan komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kedudukan ASN di lingkungan militer.

 

Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah mekanisme bantuan hukum kedinasan. Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa ASN memiliki hak memperoleh pendampingan hukum apabila menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

 

Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain membahas hak-hak ASN, penyuluhan juga menyoroti aspek disiplin dan kode etik yang wajib dipatuhi seluruh aparatur. Peserta diingatkan mengenai berbagai kewajiban, larangan, serta bentuk sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Harjanto, pemahaman hukum yang baik tidak hanya bertujuan menghindarkan ASN dari pelanggaran, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan budaya kerja yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab.

 

“Pembinaan disiplin merupakan instrumen penting untuk menjaga tata tertib organisasi sekaligus menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN,” ujarnya.

 

Penyuluhan hukum ini juga dipandang sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun individu ASN.

 

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi modal utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

Melalui kegiatan tersebut, Kodaeral IX berharap seluruh ASN mampu menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas, etika, dan kepatuhan terhadap hukum. Penguatan literasi hukum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

 

Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan disiplin aparatur, Kodaeral IX optimistis dapat menciptakan lingkungan kerja yang semakin tertib serta mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas organisasi secara optimal. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *