Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Deportasi WNA China Belum Sentuh Aktor Utama, KNPI Desak Polisi Bongkar Jejaring Tambang Emas  GB

7
×

Deportasi WNA China Belum Sentuh Aktor Utama, KNPI Desak Polisi Bongkar Jejaring Tambang Emas  GB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Deportasi 11 warga negara asing (WNA) asal China dari kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, belum meredakan polemik yang berkembang di Maluku.

 

Di tengah langkah penegakan hukum terkait pelanggaran keimigrasian itu, kini muncul tekanan publik agar aparat kepolisian mengusut dugaan jaringan bisnis dan aktor besar yang diduga berada di balik keberadaan puluhan WNA di kawasan tambang tersebut.

 

Kasus ini tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi izin tinggal. Kehadiran 24 WNA asal China di area tambang emas yang selama ini identik dengan praktik pertambangan ilegal justru memunculkan dugaan adanya jaringan operasional yang lebih besar, melibatkan relasi bisnis, perusahaan, hingga kemungkinan aliran modal di balik aktivitas tambang Gunung Botak.

 

Sorotan publik kini mengarah pada dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas para WNA tersebut, termasuk nama perusahaan PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) yang belakangan ramai diperbincangkan.

Perusahaan itu disebut-sebut memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak.

 

Nama Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, ikut menjadi perhatian publik di tengah berkembangnya polemik tersebut. Selain itu, nama Helena Ismail juga disebut dalam pusaran isu yang kini berkembang di masyarakat.

 

Perhatian publik semakin menguat setelah muncul informasi mengenai keberadaan base camp PT HAM di kawasan Sungai Wamsaid, Kabupaten Buru. Fasilitas tersebut dinilai penting ditelusuri aparat untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas para WNA yang ditemukan saat operasi gabungan di Gunung Botak beberapa waktu lalu.

 

Di tengah berkembangnya dugaan tersebut, Sekretaris KNPI Maluku, Almindes Syauta, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada tindakan deportasi dan pelanggaran administrasi keimigrasian.

 

Menurutnya, keberadaan puluhan WNA di kawasan tambang emas tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang mengatur, memfasilitasi, dan mendukung aktivitas mereka di lapangan.

 

“Deportasi bukan akhir dari persoalan. Aparat penegak hukum harus berani membongkar dugaan skandal bisnis di balik keberadaan WNA di Gunung Botak,” kata Almindes, Senin (18/5/2026).

 

Ia menegaskan aparat perlu menelusuri secara serius kemungkinan adanya relasi bisnis antara para WNA dengan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan di kawasan tambang.

 

“Publik ingin tahu siapa yang membawa mereka masuk, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas mereka di sana,” ujarnya.

 

Menurut Almindes, penanganan kasus Gunung Botak tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, sementara dugaan aktor besar di belakang aktivitas tambang tetap tidak tersentuh hukum.

 

“Kalau negara serius memberantas praktik tambang ilegal, maka semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa. Jangan hanya WNA yang dipulangkan, tetapi aktor bisnis di belakangnya dibiarkan,” tegasnya.

 

Kasus keberadaan WNA China di Gunung Botak mulai mencuat setelah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Forkopimda melakukan inspeksi langsung ke kawasan tambang pada 6 Mei lalu.

 

Dalam kunjungan itu, aparat menemukan total 24 WNA asal China berada di lokasi tambang yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai kawasan pertambangan emas ilegal.

 

“Kemarin kami turun langsung ke Gunung Botak. Saya kaget sekali, kerusakannya sangat ekstrem,” ujar Hendrik.

 

Namun keterkejutan gubernur tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Keberadaan puluhan WNA di lokasi tambang justru membuka pertanyaan baru mengenai pola operasi tambang di kawasan tersebut.

“Yang membuat saya kaget juga adalah ternyata ditemukan ada sekelompok orang asing, jumlahnya 24 orang di sana,” katanya.

 

Dari total 24 WNA yang ditemukan, 11 orang akhirnya dideportasi pada Kamis (15/5/2026) setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian.

 

Mereka masing-masing bernama Liu Mingbo, Fang Xiong, Dai Yonghe, Liu Xiangfa, Liu Donghai, Zhou Gangping, Wu Sanming, Zou Xinfen, Zhou Weifu, Wu Renrong, dan Zhang Guohua.

 

Sementara itu, 13 WNA lainnya tidak dipulangkan dengan alasan sebagian sedang mengurus alih status izin tinggal terbatas (ITAS) serta memiliki rekomendasi sebagai tenaga ahli.

 

Keputusan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan aktivitas sebenarnya yang dilakukan para WNA di kawasan tambang emas Gunung Botak.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan, mengungkapkan sebagian besar WNA masuk menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

 

“Mereka terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ujarnya.

Fakta itu memperkuat dugaan bahwa keberadaan para WNA bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan mengarah pada pola masuk tenaga asing untuk kepentingan aktivitas tertentu di kawasan tambang.

 

Polemik semakin tajam ketika publik mempertanyakan status “tenaga ahli” yang disematkan kepada sebagian WNA tersebut. Sebab hingga kini Gunung Botak masih dikenal sebagai kawasan tambang bermasalah yang berulang kali menjadi target penertiban aparat akibat aktivitas ilegal, kerusakan lingkungan, serta penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida.

 

Sejak ditemukan emas pada 2011, Gunung Botak berkembang menjadi salah satu kawasan tambang paling kontroversial di Maluku. Ribuan penambang keluar masuk tanpa pengawasan yang jelas.

 

Pemerintah dan aparat keamanan silih berganti melakukan operasi penertiban, namun aktivitas tambang terus berlangsung.

 

Kini, munculnya puluhan WNA China di kawasan itu dinilai membuka babak baru persoalan Gunung Botak, yakni dugaan keterlibatan jaringan modal, teknologi, dan operasional tambang yang lebih terorganisir.

 

Karena itu, desakan agar aparat memperluas investigasi terus menguat. Publik meminta penegak hukum tidak berhenti pada deportasi semata, melainkan membongkar kemungkinan keterlibatan perusahaan, jaringan bisnis, hingga pihak-pihak yang diduga selama ini membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

 

Bagi sebagian masyarakat Maluku, deportasi 11 WNA China bukanlah akhir persoalan Gunung Botak. Langkah itu justru dianggap sebagai pintu masuk untuk mengungkap jejaring besar yang selama ini bergerak di balik kilau emas Gunung Botak.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *