Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Warga OSM Desak Hentikan Dugaan Intimidasi, Datangi Pomdam dan DPRD Bawa Putusan Pengadilan

18
×

Warga OSM Desak Hentikan Dugaan Intimidasi, Datangi Pomdam dan DPRD Bawa Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Ketegangan persoalan lahan di kawasan OSM kembali mencuat. Puluhan warga yang terdiri dari purnawirawan, pensiunan PNS, serta ibu-ibu dari enam RT di kawasan OSM mendatangi Markas Polisi Militer Kodam XV/Pattimura di Batu Gajah dan kantor DPRD, Senin (11/05/2026).

 

Aksi tersebut dipicu keresahan warga atas dugaan intimidasi yang disebut dilakukan oknum terkait keberadaan atribut dan aktivitas yang diklaim mewakili satuan militer di wilayah OSM.

 

Koordinator warga OSM, Stella Reawaruw, menegaskan kedatangan mereka bertujuan meminta Polisi Militer Kodam XV/Pattimura mengambil tindakan tegas terhadap pemasangan atribut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

“Kami datang ke Pomdam untuk meminta agar semua atribut yang dipasang terkait kantor perwakilan batalyon di OSM segera dilepas. Warga merasa resah karena ada tindakan-tindakan yang dianggap intimidatif,” ujar Reawaruw kepada wartawan usai mendatangi sejumlah instansi.

 

Menurutnya, langkah yang dilakukan warga bukan tindakan sepihak, melainkan berdasarkan kuasa khusus dari pemilik lahan OSM, yakni Evans Reynold Alfons dan Rycko Meynard Alfons.

Reawaruw menyebut dirinya bertindak untuk menjaga hak-hak pemilik lahan sesuai dokumen dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

“Setiap tindakan yang saya lakukan bukan tindakan arogan. Saya bertindak karena menerima kuasa dari pemilik dati untuk menjaga wilayah OSM,” tegasnya.

 

Ia juga menyinggung Putusan Nomor 54/PDT.G/PN.AB yang menurutnya menyatakan klaim Inventaris Kekayaan Negara milik Kodam XV/Pattimura ditolak pengadilan.

Menurut Reawaruw, putusan tersebut memperkuat posisi warga bahwa lahan dimaksud bukan merupakan aset negara sebagaimana diklaim sebelumnya.

 

“Kalau pengadilan sudah menolak klaim inventaris kekayaan negara, maka tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang. Warga sipil tidak boleh ditekan dengan pendekatan kekuasaan,” katanya.

 

Dari pantauan di lapangan, rombongan warga yang mayoritas ibu-ibu mendatangi kantor Pomdam XV/Pattimura sambil membawa dokumen putusan pengadilan dan surat pengaduan resmi.

 

Berkas tersebut diterima petugas piket Pomdam untuk diteruskan kepada penyidik Polisi Militer.

Usai dari Pomdam, massa melanjutkan aksi ke kantor DPRD Provinsi Maluku dan DPRD Kota Ambon guna meminta perhatian lembaga legislatif terhadap konflik yang berlangsung.

 

Mereka juga terlihat membagikan salinan surat dan putusan pengadilan kepada masyarakat di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Ambon sebagai bentuk sosialisasi kepada publik.

Persoalan lahan OSM sendiri telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memicu ketegangan antara warga dengan pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atas kawasan tersebut.

 

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta institusi terkait dapat mengambil langkah penyelesaian secara adil dan mengedepankan supremasi hukum agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *