Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Skandal Seragam Rp17 Miliar Bank Maluku-Malut, Ratusan Pegawai Mulai Dimintai Keterangan

10
×

Skandal Seragam Rp17 Miliar Bank Maluku-Malut, Ratusan Pegawai Mulai Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas pegawai Bank Maluku Maluku Utara tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp17 miliar mulai dikebut oleh penyidik.

 

Kejaksaan Negeri Ambon kini mulai mengumpulkan keterangan dari ratusan pegawai bank daerah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan dan audit kerugian keuangan negara.

 

Langkah itu dilakukan menyusul arahan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku yang tengah melakukan perhitungan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono mengatakan hingga kini tim penyidik telah mengantongi sekitar 250 surat pernyataan dari pegawai Bank Maluku-Malut.

 

“Untuk kasus Bank Maluku sejauh ini kami masih mengumpulkan keterangan dalam bentuk surat pernyataan dari semua pegawai Bank Maluku,” kata Sudarmono kepada wartawan, Kamis, (7/5/2026).

 

Menurutnya, seluruh dokumen dan keterangan pegawai nantinya akan diserahkan kepada BPK sebagai bahan pendukung audit investigatif guna menghitung kerugian negara secara resmi.

 

Ia mengakui proses pengumpulan data masih terus berlangsung karena jumlah pegawai yang harus dimintai keterangan cukup banyak.

“Tim masih mengumpulkan semuanya baru kemudian diserahkan ke BPK,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai anggaran pengadaan pakaian dinas yang dinilai sangat besar untuk ukuran belanja operasional perbankan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2020 Bank Maluku-Malut mengalokasikan anggaran sekitar Rp7 miliar untuk pengadaan pakaian dinas pegawai.

 

Anggaran tersebut kembali meningkat pada tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Dengan demikian, total dana yang dikucurkan untuk pengadaan pakaian dinas selama dua tahun mencapai sekitar Rp17 miliar.

 

Besarnya nilai anggaran itulah yang kemudian memicu sorotan dan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

 

Kejari Ambon sendiri sebelumnya telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap proyek pengadaan tersebut.

 

Kasus itu kemudian resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-08/Q.1.10/Fd.2/11/2025 tertanggal 6 November 2025.

Penyidik saat ini masih mendalami berbagai aspek, termasuk mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, pihak penyedia, aliran anggaran, hingga dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga.

 

Sudarmono menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan audit kerugian negara selesai.

“Kalau semua rangkaian sudah selesai termasuk audit dari BPK, maka tim akan menentukan tersangka melalui gelar perkara,” katanya.

 

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola dan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan bank milik pemerintah daerah tersebut.

 

Pengamat hukum menilai hasil audit BPK akan menjadi kunci utama dalam menentukan arah penyidikan, termasuk siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran miliaran rupiah itu.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *