Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Dok Waiame Mengerucut, Manajer Keuangan Diperiksa Bersama BPKP

9
×

Dugaan Korupsi Rp19 Miliar di Dok Waiame Mengerucut, Manajer Keuangan Diperiksa Bersama BPKP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Waiame mulai mengerucut ke sejumlah pejabat internal perusahaan.

 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran perusahaan periode 2020–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp19 miliar.

 

Salah satu yang menjalani klarifikasi ulang pada Kamis adalah Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari alias WAL.

Ia datang ke Kantor Kejari Ambon bersama dua rekannya untuk memenuhi panggilan tim auditor BPKP dan penyidik kejaksaan. Selain WAL, dua saksi lain yang diperiksa yakni berinisial NS dan UT.

 

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi ulang hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

 

“Para saksi diperiksa guna melakukan klarifikasi ulang dari hasil BAP tim penyidik sebelumnya dan memperkuat bukti tambahan dalam kasus Dok Waiame,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai dugaan kerugian negara cukup besar, yakni sekitar Rp19 miliar dari total pengelolaan anggaran perusahaan yang mencapai Rp177 miliar dalam kurun empat tahun.

 

Audit dan klarifikasi intensif kini dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara sekaligus memetakan pihak-pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.

 

Pihak BPKP Perwakilan Maluku mengungkapkan bahwa proses klarifikasi saksi telah berlangsung sejak awal pekan.

Sehari sebelumnya, auditor dan penyidik juga telah memeriksa tiga saksi lain berinisial AK, HA, dan SR.

 

Dengan tambahan pemeriksaan terbaru, total saksi yang telah dimintai klarifikasi hingga kini mencapai 15 orang.

Langkah itu menunjukkan penyidik mulai memperdalam konstruksi perkara, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan perusahaan.

Informasi yang berkembang menyebutkan nama Wilis Ayu Lestari diduga masuk dalam daftar calon tersangka yang tengah dipertimbangkan penyidik.

 

Selain dirinya, sejumlah nama lain yang juga telah diperiksa antara lain Direktur Utama PT Dok Waiame Slamet Riyadi, staf keuangan Nova Rondonuwu, serta mantan Direktur Panca Karya Rusdy Ambon.

 

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perusahaan, termasuk dugaan manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

 

Kasus PT Dok Waiame dinilai menjadi salah satu perkara besar yang kini menyita perhatian publik di Maluku karena menyangkut pengelolaan perusahaan strategis daerah yang bergerak di sektor perkapalan dan jasa galangan kapal.

Publik kini menanti hasil audit final BPKP yang akan menjadi dasar penting bagi kejaksaan dalam menetapkan tersangka dan membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *