JAKARTA,MM. — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menetapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan bertujuan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, serta mengantisipasi potensi krisis energi global. Kebijakan tersebut mengatur pengendalian penyaluran BBM tertentu jenis minyak solar (gas oil) serta BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90, khusus untuk kendaraan bermotor angkutan orang dan/atau barang.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan batas maksimal pembelian solar untuk kendaraan roda empat milik pribadi sebesar 50 liter per hari per kendaraan. Sementara itu, kendaraan umum roda empat dibatasi hingga 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Adapun kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi 50 liter per hari.
Untuk BBM jenis bensin RON 90, baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan, termasuk kendaraan pelayanan umum.
Selain pembatasan volume, badan usaha penugasan juga diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan setiap kali melakukan penyaluran BBM. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
BPH Migas juga menegaskan bahwa kelebihan pembelian di atas batas yang ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi. Kelebihan tersebut akan dihitung sebagai BBM umum (non-subsidi).
Kebijakan ini diambil menyusul hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat konflik di Timur Tengah. Pemerintah menilai perlu adanya efisiensi penggunaan energi melalui mekanisme pembelian wajar atau pembatasan BBM.
Selain itu, keputusan ini juga mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
BPH Migas meminta badan usaha penugasan segera melakukan sosialisasi kepada penyalur dan masyarakat guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.(MM-02)
















