MASOHI,MM. – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp8,3 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kini memperketat penyidikan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Bappelitbangda Kabupaten Maluku Tengah dan Dinas Koperasi dan UKM Malteng.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Hebert Pesta Hutapea, bersama tim penyidik.
Dari operasi itu, tim penyidik berhasil menyita 1.094 dokumen dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan hingga penyaluran bansos kepada lebih dari 5.000 kelompok penerima.
“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan 1.094 dokumen serta satu unit telepon genggam milik salah satu staf di Bappelitbangda,” ungkap Kajari Hebert Pesta Hutapea kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu sore.
Ia menjelaskan, dokumen yang disita terdiri dari 18 bundel dokumen perencanaan penyaluran bansos oleh Dinas Koperasi dan UKM serta 1.076 dokumen yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2023.
Menurut Hutapea, tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara sah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-45/A.4.11/Fd.1/01/2026 serta penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
“Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan diajukan permohonan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Masohi sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana bansos yang dialokasikan bagi ribuan kelompok penerima pada tahun 2023. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Malteng telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi, mulai dari masyarakat penerima bantuan, aparatur sipil negara, hingga sejumlah anggota DPRD Maluku Tengah baik periode 2019–2024 maupun anggota DPRD aktif periode 2024–2029.
Kajari menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang belum diperoleh dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Penyidikan ini bertujuan menemukan alat bukti dan membuat terang siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Hutapea.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
“Kami menghimbau agar tidak ada pihak yang mencoba merintangi penyidikan, menghilangkan, merusak alat bukti ataupun melakukan lobi-lobi penyelesaian perkara,” ujarnya.
Meski penyidikan terus berkembang, Hutapea menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tidak berdasarkan desakan atau titipan, tetapi murni berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik,” katanya.
Ia memastikan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan menangani perkara ini secara profesional, berintegritas dan akuntabel.
“Kami bekerja dengan prinsip zero KKN. Pada waktunya nanti, tersangka pasti akan ditetapkan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik,” pungkas Hutapea.(MM)
















