AMBON, MM. – Dalam upaya meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah.
Kegiatan kolaboratif yang berlangsung pada Senin (02/03/2026) ini difokuskan pada edukasi dan pemahaman mekanisme kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa menjelaskan bahwa PBI JK merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil satu hingga lima.
“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan, dengan syarat data nonaktif, hasil verifikasi termasuk keluarga miskin atau rentan, serta dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Prosesnya melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi fasilitas kesehatan dan dokumen pendukung,” jelas Ruslan.
Ia menambahkan, pengusulan kepesertaan baru dilakukan setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan melalui operator desa/kelurahan atau Dinas Sosial menggunakan aplikasi SIKS-NG. Selanjutnya dilakukan pengesahan melalui unggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada menu Musdes/Muskel.
Ruslan juga menginstruksikan agar operator desa rutin melakukan verifikasi dan validasi data. Bagi desa yang belum memiliki akses pengguna (user) aplikasi SIKS-NG, diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan teknis.
Sementara itu, perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes menegaskan bahwa penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Setelah data peserta PBI JKN disahkan oleh Kementerian Sosial, data tersebut diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk pengelolaan kepesertaan. Jadi BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil atau daftar PBI JK, melainkan menindaklanjuti keputusan pemerintah,” ujarnya.
Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan menambahkan, peserta PBI JK yang berstatus nonaktif tetap memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat kebutuhan layanan kesehatan. Setelah diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan diproses oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan secara rutin melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa guna memastikan masyarakat memahami status kepesertaan, hak dan kewajiban, serta prosedur pelayanan JKN.
“Kami berharap melalui sosialisasi yang masif hingga ke tingkat desa, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap program JKN semakin meningkat, sehingga akses layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata,” tutupnya.(MM-3)
















