AMBON, MM. – Menjaga keamanan dan kedaulatan negara di laut tidak hanya membutuhkan kesiapan alutsista dan kemampuan operasi, tetapi juga pemahaman hukum yang kuat. Menjawab tantangan tersebut, personel Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral IX mengikuti sosialisasi Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penegakan Hukum dan Kedaulatan serta Aturan Pelibatan dalam menjaga keamanan di laut.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Saung Satrol Kodaeral IX, Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (17/6/2026), menghadirkan Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral IX, Kolonel Laut (H) Harjanto SH MH, sebagai narasumber.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Bulan Profesi TNI Angkatan Laut yang bertujuan meningkatkan kapasitas personel dalam memahami regulasi terbaru yang menjadi landasan pelaksanaan tugas di laut.
Kadiskum Kodaeral IX menegaskan bahwa pemahaman hukum menjadi unsur penting dalam mendukung profesionalisme prajurit saat menjalankan operasi penegakan hukum dan penjagaan keamanan di wilayah perairan Indonesia.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan setiap prajurit mampu melaksanakan tugas secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Harjanto menjelaskan bahwa Perkasal Nomor 11 Tahun 2026 menggantikan Perkasal Nomor 32 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional oleh TNI Angkatan Laut.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan karena perkembangan situasi strategis maritim dan dinamika hukum nasional menuntut adanya penyesuaian aturan pelaksanaan tugas di lapangan.
Perubahan tersebut juga bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan prajurit TNI AL tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati prinsip-prinsip profesionalitas militer.
Ia menjelaskan, substansi Perkasal terbaru telah diselaraskan dengan sejumlah regulasi nasional yang baru diterbitkan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyesuaian regulasi ini dinilai penting mengingat kompleksitas ancaman maritim yang semakin berkembang, mulai dari pelanggaran wilayah, penyelundupan, perikanan ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan lintas negara di laut.
Dengan adanya pedoman hukum yang lebih mutakhir, personel TNI AL diharapkan memiliki standar operasional yang jelas dalam mengambil tindakan saat bertugas di lapangan.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di lingkungan TNI AL, sehingga setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan teknis dan taktis, tetapi juga memahami batas kewenangan serta tanggung jawab hukumnya.
Harjanto berharap seluruh personel yang bertugas dalam bidang penegakan hukum di laut dapat mengimplementasikan Perkasal terbaru secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Melalui pembekalan regulasi tersebut, TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menjaga keamanan laut nasional sekaligus memastikan tegaknya hukum dan kedaulatan negara di wilayah perairan Indonesia.(MM-3)
















