Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi, Eks Sekda Sebut Penganggaran Atas Arahan Bupati

12
×

Sidang Korupsi PT Tanimbar Energi, Eks Sekda Sebut Penganggaran Atas Arahan Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022, Selasa (3/3/2026).

 

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan satu orang saksi, yakni Ruben Moriolkosu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Bupati saat itu. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi visi dan misi kepala daerah, sehingga tahapan perencanaan dan penganggaran diketahui serta diarahkan oleh pimpinan daerah.

 

Menurut saksi, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah, ia memahami penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi sebagai agenda strategis pemerintah daerah. Karena itu, proses penganggaran disebut berjalan dalam koridor kebijakan kepala daerah.

 

Saksi juga mengungkapkan bahwa permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal disampaikan langsung kepada Bupati tanpa melalui mekanisme persuratan administrasi pemerintahan yang lazim. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pengambilan keputusan terkait penyertaan modal berada dalam kewenangan dan arahan langsung kepala daerah saat itu, yakni Petrus Fatlolon.

 

Selain itu, dalam persidangan turut disinggung pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Saksi menerangkan bahwa dalam forum tersebut, Direktur PT Tanimbar Energi memaparkan laporan pertanggungjawaban perusahaan, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan operasional, yang disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham.

 

Dengan keterangan tersebut, terungkap di persidangan bahwa proses perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana penyertaan modal berada dalam pengetahuan pimpinan daerah saat itu.

Sidang berlangsung tertib dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mendalami peran serta kewenangan para pihak dalam pengelolaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020–2022.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *