Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Pemkot Ambon: Kritik Harus Konstruktif, Bukan Fitnah

12
×

Pemkot Ambon: Kritik Harus Konstruktif, Bukan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Ambon, Ronald Lekransy, membenarkan bahwa Pemkot Ambon melalui Bagian Hukum telah melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait beredarnya flyer yang menyebarkan seruan aksi tangkap dan penjarakan Wali Kota Ambon, yang telah beredar luas di media sosial.

 

Dalam keterangan kepada media di Ruang Kerja Balai Kota Ambon pada Rabu (28/1/2026), Lekransy menjelaskan bahwa konstitusi secara tegas menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja maupun kebijakan kepala daerah. Namun, kebebasan berekspresi tersebut memiliki batasan yang harus diperhatikan, khususnya untuk menjaga kehormatan dan martabat setiap individu.

 

“Kritik yang konstruktif sangat dihargai, namun jika disampaikan secara brutal dan tanpa dasar fakta, maka akan menghilangkan esensi dari kritik itu sendiri karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah yang sebenarnya,” ujarnya.

 

Lekransy menyampaikan bahwa flyer yang beredar tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi dan perizinan terhadap usaha pertambangan galian golongan C atau yang kini dikenal dengan istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, ia menegaskan bahwa isi seruan dalam flyer tersebut adalah informasi yang tidak benar.

 

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk untuk galian golongan C atau batuan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal serta memberikan izinnya adalah tidak sesuai dengan fakta,” jelas Lekransy secara tegas.

 

Menurutnya, flyer yang disebarkan tersebut berisikan tuduhan kriminal yang sengaja dibangun dengan mengklaim Wali Kota melakukan kejahatan tanpa melalui proses hukum yang sah maupun adanya bukti yang mendukung. Hal ini, katanya, bersifat personal dan bersifat destruktif.

 

Penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data yang tidak valid, lanjutnya, berpotensi termasuk dalam kategori penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, penyerangan kehormatan, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat  yang semuanya memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

 

“Oleh karena itu, LP telah secara resmi dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan Polisi Pamong Praja (PP) Lease pada hari ini, Rabu tanggal 28 Januari 2026,” tegasnya.

 

Lekransy juga mengingatkan bahwa penyebar data palsu atau informasi tidak benar melalui media sosial maupun platform digital lainnya dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 433 dan Pasal 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

“Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang bersifat konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu kami dalam mengoreksi kebijakan yang kurang efektif. Kritik tersebut diharapkan dapat disampaikan melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data yang valid,” tandasnya. (MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *