AMBON,MM. – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, (SBT), Rabu (12/11), telah melakukan pemusnahan Barang Bukti dari beberapa perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan setempat, dipimpin langsung oleh Kajari, I Ketut Sudiarta, S.H.,M.H.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten SBT, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten SBT, Panitera Muda Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten SBT, serta jajaran para Kepala Seksi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Nomor Print-563/Q.1.17/Kpa.5/11/2025 Tanggal 10 November 2025, dengan cara dihancurkan, dibakar dan ditumpahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras jenis sopi, 1 Buah pisau tanpa pegangan berwarna chrome dengan ukuran Panjang 11,4 cm dan lebar 1,8 cm yang bertuliskan ideal, dari terpidana Hapsa Buatan; 1 buah senapan angin merek Predator Marauder dengan menggunakan teleskop, 156 butir peluru berkaliber 4,5 mm dan 2 buah baju kaos,
1 buah celana pendek, Handphone dan akun.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejari SBT merupakan yang ke-2 dalam tahun 2025.(MM-3)

















