Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

PT BBA Milik Haji Isam Belum Kantongi AMDAL Pertambangan, DPRD Maluku Agendakan Panggilan

181
×

PT BBA Milik Haji Isam Belum Kantongi AMDAL Pertambangan, DPRD Maluku Agendakan Panggilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Sejak  beroperasi tahun 2024 lalu,  aktifitas pertambangan Galian C yang dilakukan PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA)  di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, diduga  belum mengantongi  dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

Penambangan batu oleh PT BBA,  anak perusahaan dari Jhonlin Group  milik Andi Syamsuddin Arsyad  atau yang dikenal  sebagai Haji Isam di    Ohoi (Desa) Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku,  kini mendapat sorotan tajam dari publik.

 

Perusahan yang  didirikan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dan sarana penunjang unit-unit usaha yang bernaung di bawah Jhonlin Group,  dituding menjadi salah satu penyebab banjir bandang yang menerjang  sejumlah desa dikawasan lingkar tambang.  Kehadiran PT. BBA  kini mulai meresahkan warga setempat.

 

Dari hasil koordinasi antara  Ketua Komisi II DPRD Maluku  dengan OPD teknis, terungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata perusahan Haji Isam yang dikenal dekat dengan kalangan Istana,  belum mengantongi izin AMDAL .

Padahal AMDAL merupakan dokumen yang  sangat penting,  agar memastikan  kegiatan pertambangan  berlangsung secara bertanggung jawab terhadap lingkungan, sekaligus  dapat memitigasi dampak buruk yang ditimbulkan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  Dalam Pasal 4 dikatakan, “Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL.

 

“Untuk AMDAL sesuai laporan yang masuk ke dewan semuanya sementara di proses,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, yang dikonfirmasi wartawan di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (11/06).

Irwan mengakui telah melakukan koordinasi dengan OPD terkait, sehingga mengetahui  PT BBA yang  aktifitasnya meresahkan warga Malra, belum memiliki AMDAL. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mengagendakan untuk memanggil PT Batu Licin Beton Asphalt (BBA) dan OPD teknis, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Dinas yang berkaitan dengan investasi, untuk  menindaklanjuti  keluhan dari masyarakat di Maluku Tenggara.

 

“Nanti kita undang, semua dinas terkait. Bukan hanya lingkungan hidup berkaitan AMDAL dan ESDM terkait izinya, begitu juga investasi, termasuk batu licin kita undang. Apalagi  sudah ada aktifitas. Makanya kita akan panggil mitra terkait untuk mengklarifikasi hal in,”tegasnya.

Irawadi memastikan pemanggilan akan dilakukan secepatnya,  disesuaikan  agenda secara kolektif maupun komisi berupa pembahasan usulan insiatif masalah pengelolaan sampah, dan beberapa agenda lainnya. Politisi NasDem ini belum bisa memastikan kemungkinan pencabutan izin pertambangan milik PT BBA di Kabupaten Malra,  karena harus menunggu hasil kesimpulan rapat bersama.

 

Desakan Stop Penambangan dan Penebangan Hutan

Bencana banjir bandang  dan tanah longsor yang melanda sejumlah Ohoi/desa di Kecamatan Kei Besar Selatan,  Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku, Senin (2/6/2025) lalu,  menuai beragam tanggapan dari publik, setelah muncul disejumlah platform media sosial.  Banjir disertai dengan terjangan batu besar   telah menimbulkan kerusakan pada  pemukiman warga  dan infrastruktur desa.

 

Foto kondisi desa-desa yang dilanda bencana ini  telah diposting oleh sejumlah akun media sosial, dan mendapat  beragam tanggapan dari netizen.  Salah satunya postingan akun facebook Fily Key, pada Rabu 4 Juni 2025.

Fily Key memposting foto kondisi sejumlah  rumah warga yang terendam banjir, dan menyertakan  caption “Ternyata banjir di Ohoi Waurtahait Tanat Sortomat juga lebih parah. Ya Allah lindungi semua Ohoi Un, Semoga semuanya baik-baik, Amin. Salam Toleransi”.

 

Akun milik Putra Wadlau yang menanggapi postingan  tersebut  secara tegas  mendesak  Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)  agar segera  stop  pembongkaran gunung dan  hutan, karena dapat berdampak pada kerusakan lingkungan yang memicu bencana.  Ia  menuliskan, banjir separah ini  baru pertama kali terjadi  di kawasan tersebut. Bencana banjir dan longsor ini  dipicu keserakahan manusia yang melakukan penambangan,  pengrusakan hutan dan gunung, secara tidak terkendali.

 

“Tolong sampaikan kepada pemerintah daerah untuk stop pembongkaran gunung atau hutan yang selama berkade2 tdk pernh terjdi seperti begitu. Kenpa sampe banjir longsor terjadi,  karena ulah orang2 yng tdk tau kondisi alam. Harus kita menyadari bahwa kepulauan key itu kecil,  dn satunya pulau key yng kita ketahui bersama,  bahwa key besar salah satu pulau yng agk besar,  jdi dengan adanya pembongkaran gunung atau lahan seperti begitu,  akan ada  dampak negatitif di wilayah tersebut.Salam fangnan untuk it bisa,”tulisnya.

 

Sejumlah pengguna media sosial juga menyoroti tentang penambangan batu oleh PT BBA yang hingga saat ini masih berlangsung. Mereka menuding banjir bandang dipicu adanya aktifitas penambangan batu di areal gunung, yang dibuktikan dengan terjangan banjir disertai  material batu besar dalam jumlah banyak, menerjang pemukiman penduduk. Perusahaan ini diketahui sudah beroperasi sejak masa Pemerintahan Penjabat Bupati Malra,  Jasmono.

 

Selain Pemda yang sengaja menutup mata atas Amdal yang belum dimiliki,  aktivitas perusahaan ini  diduga  ikut didukung oleh salah satu tokoh Kei ternama di Jakarta. Hingga saat ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa belum memberikan keterangan terkait dengan kejadian tersebut.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *