Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomi

NTP Provinsi Maluku Mei 2025 Naik 0,58 Persen.

53
×

NTP Provinsi Maluku Mei 2025 Naik 0,58 Persen.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Mei 2025 sebesar 102,01 atau naik 0,58 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, Maritje Pattiwaellapia menyebutkan, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

 

Dijelaskan, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

 

Dikatakan, NTP Provinsi Maluku pada Mei 2025 sebesar 102,01 atau naik 0,58 persen dibanding April 2025 yang tercatat sebesar 101,42. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat naik sebesar 1,78 persen, lebih tinggi dibandingkan peningkatan indeks harga yang dibayar petani (Ib) yang tercatat sebesar 1,19 persen.

 

“Pada Mei 2025 Provinsi Maluku berada di urutan ke-34 dari 38 provinsi dengan NTP sebesar 102,01. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Bengkulu sebesar 200,19; sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 97,57,”ungkapnya.

 

Tercatat tiga subsektor mengalami peningkatan NTP, yaitu subsektor tanaman pangan (0,86 persen), subsektor hortikultura (3,57 persen), dan subsektor tanaman perkebunan rakyat (0,02 persen). Sedangkan dua subsektor lainnya mengalami penurunan NTP, yaitu subsektor peternakan (-0,73 persen) dan subsektor perikanan (-0,97 persen). „ Pada Mei 2025 terjadi peningkatan IKRT sebesar 1,28 persen.„ NTUP Provinsi Maluku pada Mei 2025 mengalami peningkatan sebesar 1,61 persen dibanding April 2025, yaitu dari 112,09 menjadi 113,89.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *