Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

OJK Maluku Bersama Satgas “Pasti Maluku” Perkuat Sinergi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

120
×

OJK Maluku Bersama Satgas “Pasti Maluku” Perkuat Sinergi Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kantor OJK Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas  Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas Pasti) Daerah Maluku  memperkuat koordinasi dan sinergi pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin (ilegal) yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku demi melindungi masyarakat.

 

Penguatan tersebut terwujud dalam pelaksanaan Rapat Kerja Satgas Pasti   Daerah  Maluku Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Kantor

OJK Provinsi Maluku.

 

Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku, yaitu  Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Perwakilan Bank  Indonesia Provinsi Maluku, Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, Kantor Wilayah  Kemterian Agama Provinsi Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi  Maluku, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi  Maluku yang terkait.

 

Tujuan pertemuan  adalah untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas Pasti Daerah serta menyusun program kerja Tahun 2025.

 

Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf selaku Ketua Satgas PASTI Daerah  Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi  kepada seluruh elemen yang tergabung dalam Satgas Daerah atas  kehadirannya dalam Rapat Kerja.

 

“Kegiatan ini menjadi  sangat penting bagi Satgas PASTI Daerah Maluku untuk semakin memperkuat eksistensi dan perannya dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Maluku,”ungkapnya.

 

Di akhir sambutannya, Andi M. Yusuf menekankan perlunya program kerja kolaboratif antar anggota Satgas PASTI Daerah Maluku yang berfokus pada upaya preventif melalui publikasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat di Maluku.

 

Acara Rapat Kerja diisi juga dengan pemaparan materi dari Satgas PASTI Pusat yang  disampaikan oleh Brigjenpol. Fajaruddin selaku Analis Eksekutif Senior Departemen  Perlindungan Konsumen OJK.

 

Fajaruddin menjelaskan tentang latar belakang  pembentukan Satgas PASTI, struktur kelembagaan Satgas PASTI, dan berbagai tindakan yang telah dilakukan oleh Satgas PASTI Pusat.

 

Selama periode 2017 sampai dengan April 2025 jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan Satgas PASTI Pusat sebanyak 1.737 investasi ilegal, 10.733 Pinjol Ilegal, dan 251 Gadai Ilegal.

 

Di akhir rapat diimbau kepada seluruh anggota Satgas PASTI  Daerah Maluku untuk menyampaikan kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK.(MM-9)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *