Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Bendahara Pengeluaran  Setda SBT Dituntut 4,6 Tahun Penjara

65
×

Bendahara Pengeluaran  Setda SBT Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 AMBON,MM.-Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Lestaluhu dituntut empat tahun enam bulan (4,6) penjara  oleh tim penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

 

Example 300x600

Tuntutan tersebut disampaikan, Jaksa Rido Sampe dalam  sidang pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (19/6/2024).

Sidang  dipimpin hakim ketua, Rahmat Selang didampingi Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.

 

JPU menyatakan, Lestaluhu  terbukti bersalah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT,   dan memberikan uang tersebut kepada Sekda SBT,  Jafar Kwairumaratu tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

“Menghukum terdakwa Idris Lestaluhu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,“ pinta  Jaksa.

 

JPU juga menghukum terdakwa bersama dengan mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumaratu untuk membayar uang pengganti  Rp 2,5 miliar.

 

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang Pengganti sejumlah Rp.2.582.035.800 Bersama-sama dengan Djafar Kwairumaratu masing-masing sejumlah Rp. 1.291.017.900 Subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU juga menetapkan barang bukti  digunakan dalam perkara mantan Sekda yang kini DPO Kejati Maluku, Drs Jafar Kwairumaratu.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *