Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Polres Aru Dituntut Profesional Usut Kasus Pelecehan Seksual

43
×

Polres Aru Dituntut Profesional Usut Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Tercatat sembilan siswa telah menjadi korban dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan YMP di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

YMP menggunakan modus mengajak para korban untuk berpacaran dengan iming-iming menambah nilai mata pelajaran karena YMP adalah operator sekolah.

Example 300x600

Para orang tua tidak diam, bersama siswa korban pelecehan seksual, mereka telah mendatangi ruang SPKT Polres Kepulauan Aru untuk melapor.

Namun para orang tua korban kecewa, karena proses pengambilan keterangan dan penggalian informasi oleh pihak kepolisian terkesan tidak professional.

Bahkan ada oknum polisi yang tidak memiliki empati, dan menyepelekan kejahatan kekerasan seksual yang diterima para korban.

Salah satu orang tua korban kepada mengaku kesal dan kecewa atas kinerja pihak Polres Kepulauan Aru dalam menangani laporan tersebut.

“Kinerja Polres Kepulauan Aru tidak professional, dikhususkan kepada para anggota polisi yang mengambil keterangan dari para korban yang melapor pelecehan dan kekerasan seksual,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

Sumber mengatakan, tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban anak dibawah umur, sepatutnya ditangani secara berbeda dengan korban kasus kriminal lainnya.

“Seharusnya proses menggali informasi atau memintai keterangan dari para korban anak, dilakukan dengan cara–cara yang ramah dan tidak bisa disamakan dengan korban kejahatan lain, karena terkadang, korban anak mengalami trauma,”ucapnya.

Sumber menyebutkan, banyak korban anak yang terintimidasi saat menjalani pemeriksaan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian terkait dengan kronologis kejadian, juga membuat korban anak tertekan. Bahkan mereka harus menghadapi sikap oknum polisi yang menganggap biasa apa yang dialami korban anak.

“Seharusnya, penyidik memahami phsikologis anak yang menjadi korban kekerasan seksual,”tegasnya.

Apalagi memberikan tanggapan yang menyepelekan saat korban menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan YMP kepada mereka. Hal ini menurutnya, merupakan tindakan yang sangat tidak patut.

“Para oknum yang memeriksa mengatakan kalau korban-korban ini hanya dipegang lengannya dan hanya remas-remas biasa saja,”ungkap sumber kesal.

Tanggapan ini menurutnya, mengindikasikan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan YMP kepada korban anak, dinilai oleh pemeriksa polisi merupakan hal yang biasa, bukan tindakan yang memiliki konsekuensi tindak pidana.

Ia juga mengingatkan pihak kepolisian untuk memahami bahwa tindakan yang dilakukan bisa di pidana, karena ada klausul dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang kekerasan secara verbal dan non verbal.
Pemeriksa juga harus berkompeten agar dapat membedakan antara kasus kejahatan terhadap anak dan pidana lainnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar saat menanggapi protes orang tua korban menjelaskan, tindakan asusila yang dilakukan oleh YMP terhadap siswanya masih belum cukup bukti. Ia belum bisa terburu-buru dalam menangani kasus tetsebut.

Dwi menambahkan, pihak Polres juga sudah bekerja maksimal sehingga tidak perlu di kejar, apalagi dalam kasus yang dilakukan oleh YMP melibatkan anak polisi.

“Pasti akan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.”pungkasnya. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *