AMBON,MM.- Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik secara resmi menyerahkan Dana bantuan kepada sejumlah partai politik di Kota Ambon, Rabu (2/10/2024).
Penyerahan bantuan berlangsung dalam acara Penandatangan Berita Acara Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Ambon tahun Anggaran 2024.
Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya menjelaskan, pemerintah Daerah memiliki legalitas hukum untuk menganggarkan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik, mengacu pada pasal 34 ayat (1) huruf C UU nomor 2 tahun 2008, tentang Partai Politik, Peraturan pemerintah nomor 1 tahun2018, dan Peraturan Mendagri nomor 78 tahun 2020.
“Saya berharap bantuan ini dipergunakan sesuai dengan aturan dan peruntukannya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan transparan,”kata Pj Walikota.
Kaya juga mengingatkan tugas dan fungsi trategis Parpol, diantaranya memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat, agregasi aspirasi politik dan merumuskan aspirasi tersebut menjadi sebuah kebijakan.
Ia berharap pimpinan partai Politik di tingkat Pemerintah Kota Ambon, berjalan bersama dalam sebuah relasi yang harmonis dan sinergis dengan pemimpin masa depan, walikota dan wakil walikota Ambon masa jabatan 2024-2029.
“Saya berharap partai politik mampu memainkan tugas dan fungsinya secra baik dan bertanggungjawab dalam pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024. Saya juga mintakan untuk tidak melibatkan ASN dalam masa kampanye, aksi dukung-mendukung Paslon, maupun tindakan politik praktis lainnya,”ungkapnya.
Ia juga berharap sinergitas dan kerjasama yang terbangun dengan seluruh stakeholder termasuk partai politik untuk dapat menciptalkan suasana yang harmonis, sehingga pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota di tahun 2024 dapat berjalan secara baik. (MM)