Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Hari Ini Hengky Nikiyuluw Diperiksa Polisi

131
×

Hari Ini Hengky Nikiyuluw Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Hengky Nikiyuluw yang dilapor ke Polres p.Ambon dan pp.Lease karena memberikan kesaksian palsu menurut rencana hari ini diperiksa polisi di ruang Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Hengky yang memberikan kesaksian palsu ini diancam pidana sebagaimana termaktub dalam pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara”. kata salah satu pengacara yang tak bersedia dutulis identitasnya.

Hengky memberikan kesaksian kepada James Dean Pasanea, bahwa James adalah satu-satunya ahli waris dari almahum Marcy Rosmarie Aponno, padahal secara hukum orang tua almarhum dan saudara kandungnya almarhum Marcy Rosmarie juga adalah ahli waris yang sah.

Selain memberikan kesaksian kepada James Dean Pasanea yang bukan warga RT 00l/004, Hengky juga tidak menyaksikan penandatangan yang dilakukan oleh James Dean Pasanea dan penempatan jempol dari Diego Maxiel Sajori yang masih dibawah umur yakni baru 11 tahun.

Akibat kesaksian palsu yang diberikan Hengky ini, James Dean Pasanea kini menguasai semua harta milik almahumah Marcy Rosmarie berupa rumah, tanah di Lateri, sejumlah uang di berbagai bank, dua bidang tanah di kota Sorong provinsi Papua serta benda bergerak lainnya berupa mobil dan sebagainya.

Hengky Nikiyuluw dilaporkan polisi oleh Max Aponno yang juga mantan Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Maluku.

Max Aponno menyesalkan sikap Hengky yang kurang bersahabat dengan tetangganya. Sebagai Ketua RT 001/004, Hengki seharusnya lebih rukun dengan warga Rt-nya bukan sebaliknya.

Dia juga sudah berulang kali duhubungi agar mencabut kesaksiannya, namun Hengky sebagai Ketua RT selalu.beralasan tidak masuk akal sehat. Misalnya dia sebagai Ketua RT dirinya harus berkonsultasi dengan Ketua Lurah dulu dan sebagainya. Padahal tanda tangan itu adalah tanda tangannya, bukan tanda tangan lurah. Lurah hanya mengesahkan apa yang sudah ditandatangani oleh sang RT.

Dengan kesaksian palsu ini, Hengki terancam hukuman 4 tahun penjara seperti diatur dalam pasal 378, karena memberikan kesaksian palsu.

Majelis hakim juga akan memperhitungkan status Hengky yang juga adalah mantan narapidana. Hengky Nikiyuluw pernah dipenjara akibat penyelewengan keuangan negara di Politeknik Negeri Ambon yang mengakibatkan negara dirugikan.(MM÷01)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *