PIRU, MM. – Upaya mediasi perkara sengketa lahan seluas kurang lebih dua hektare di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, berakhir tanpa kesepakatan damai. Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu.
Informasi yang dihimpun Media ini, Senin (21/9/2026), menyebutkan, proses mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan para tergugat tidak menghasilkan titik temu. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin mendatang.
Dalam proses mediasi, para tergugat menyampaikan sejumlah keberatan terhadap klaim penggugat atas lahan yang disengketakan. Salah seorang yang ditunjuk para tergugat sebagai juru bicara, Hi Drs. La Siteni, M.Pd menyampaikan lima alasan utama yang menjadi dasar keberatan masyarakat.
Pertama, para tergugat keberatan terhadap klaim penggugat yang menyatakan tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya, almarhum La Mane Pende. Menurut La Siteni, lahan yang sebelumnya disebut hanya berupa kebun tersebut kemudian diklaim meluas hingga melewati lahan yang selama ini dikuasai masyarakat.
Kedua, para tergugat mempertanyakan surat yang dijadikan dasar oleh penggugat. Mereka menyatakan surat tersebut tidak pernah diberitahukan kepada masyarakat sehingga batas-batas tanah yang sebenarnya tidak pernah diketahui secara jelas.
Ketiga, menurut para tergugat, tidak pernah ada pemberitahuan dari pemerintah maupun pihak yang menyerahkan surat hibah kepada penggugat mengenai klaim bahwa tanah tersebut merupakan hak milik penggugat.
Keempat, para tergugat mempersoalkan bukti kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Mereka menyatakan penggugat tidak pernah membayar pajak atas lahan tersebut dan tidak memiliki sertifikat hak milik.
Kelima, para tergugat menyebut penggugat telah meninggalkan lahan tersebut dalam waktu yang sangat lama dan tidak lagi melakukan aktivitas di atasnya. Menurut keterangan mereka, kondisi itu telah berlangsung sekitar 58 tahun.
Sebaliknya, para tergugat menyatakan masyarakat yang kini menguasai lahan telah memiliki sertifikat dan secara rutin membayar pajak kepada pemerintah.
Persoalan Sejarah Penguasaan
Dalam mediasi tersebut, La Siteni juga memaparkan sejarah penguasaan wilayah yang menjadi objek sengketa. Ia menyebut, pada 1962 kondisi keamanan di wilayah tersebut masih dipengaruhi konflik gerakan Republik Maluku Selatan (RMS), sehingga masyarakat belum berani melakukan aktivitas berkebun di lokasi yang kini disengketakan.
Menurut keterangannya, setelah pimpinan RMS, Dr. Christian Robert Steven Soumokil, ditangkap pada Desember 1963, kondisi kemudian secara bertahap berubah. Namun, menurut dia, gejolak keamanan pada 1964 hingga 1965 juga masih membuat masyarakat sulit beraktivitas secara normal.
La Siteni membantah pernyataan yang menyebut almarhum La Mane Pende telah menggarap lahan tersebut sejak 1962. Ia menyatakan, berdasarkan pengetahuan para tergugat, lahan itu baru mulai digarap sekitar 1966.
Ia menyebut, pada masa tersebut hanya beberapa orang yang mulai mengolah lahan, antara lain almarhum La Imo, almarhum La Karim, almarhum La Miu dan almarhum La Paima. Penggarapan itu, kata dia, masih dilakukan secara terbatas.
La Siteni juga mengungkapkan adanya sejarah penguasaan dan pembagian lahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta perkembangan permukiman di wilayah tersebut. Menurut dia, sebagian lahan kemudian diserahkan untuk kepentingan dusun dan desa agar dapat dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman.
Suasana Mediasi Memanas
Selain La Siteni, salah seorang tergugat lainnya, Haris Kaimudin turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam proses mediasi.
Penyampaian keterangan tersebut sempat membuat suasana persidangan menjadi tegang. Keterangan yang disampaikan para tergugat mengenai sejarah penguasaan lahan dan dasar keberatan mereka mendapat respons dari pihak kuasa hukum penggugat.
Meski demikian, proses mediasi tetap berlangsung hingga akhirnya kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Sebelumnya, menurut informasi yang disampaikan para tergugat, sempat muncul tawaran agar perkara tidak dilanjutkan apabila terdapat pembayaran sebesar Rp25 juta dari masing-masing tergugat. Namun, ketika perkara telah masuk ke Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, para tergugat mengaku mendapat informasi bahwa nilai tersebut berubah menjadi Rp50 juta hingga Rp100 juta dengan imbalan perkara akan dicabut.
Para tergugat menyatakan tidak menerima tawaran tersebut. Mereka memilih melanjutkan perkara melalui proses hukum karena merasa memiliki dasar penguasaan atas lahan, termasuk sertifikat dan bukti pembayaran pajak.
Terkait tudingan yang muncul dalam proses tersebut, para tergugat menyebutnya sebagai dugaan upaya meminta sejumlah uang agar perkara dihentikan.
Dengan gagalnya mediasi, sengketa lahan yang melibatkan Wa Norma sebagai penggugat dan puluhan warga Dusun Pelita Jaya sebagai tergugat tersebut kini akan memasuki tahapan persidangan berikutnya.
Para tergugat menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan pembuktian mengenai status serta penguasaan lahan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Honipopu.(MM-3)















