AMBON,MM.- Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah Tahun 2016 yang bermasalah, diduga merugikan negara Rp 3 Miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dari tim auditor dari Inspektorat Maluku.
Proyek bernilai 6,3 miliar milik BP2P Maluku itu sedang diusut oleh pihak Kejati Maluku.
“Kerugian negara di kasus BP2P atau pembangunan rumah khsus itu 3 miliar lebih,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, Jumat (24/8/2024) malam.
Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara, Triono menegaskan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka dalam waktu dekat,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) BP2P Maluku sebesar Rp. 6,3 miliar.
“Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata mantan Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Azit P Latuconsina kepada wartawan beberapa waktu lalu. (MM)