Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlineNasional

Jaksa Ciduk Mantan Sekda SBT di Kamar Kontrakan 

43
×

Jaksa Ciduk Mantan Sekda SBT di Kamar Kontrakan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Tim Tangkap Buronan Kejati Maluku, berhasil menciduk mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),  Djafar Kwairumaratu disalah satu kamar kontarakan di Waimital Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024), sekira  pukul 11.15 WIT.

Djafar telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak lima bulan lalu, oleh Kejati Maluku.  Dia merupakan tersangka dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021, yang  diduga merugikan  negara sebesar Rp2,5 miliar.

Example 300x600

 

Setelah ditangkap, Djafar langsung di giring ke kantor Kejati Maluku.  Mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejati Maluku, Djafar tiba pukul 15.04 WIT.

Djafar telah ditetapkan DPO sejak Maret 2024, setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik dan menghilang.

 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Sekda SBT.

“Ia, benar. penangkapan tadi,” kata Sofyan. Ia mengatakan   sedang bersama tim dan tersangka JK dalam perjalanan dari SBB menuju Kota Ambon menggunakan jasa penyeberangan ferry.

 

Untuk diketahui,  nilai anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913,- yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa), telah salah dikelola.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800,-.

Dalam kasus ini, selain JK tim penyidik juga menetapkan Idrus Lestaluhu, mantan Bendahara Setda SBT yang sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Ambon. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *