AMBON, MM. – Pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon selama periode 2020–2024 berujung pada penyidikan perkara dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua pejabat keuangan perusahaan setelah menemukan indikasi penyimpangan yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,96 miliar.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial W.A.L, selaku Manager Keuangan dan Akuntansi, serta N.R, Kepala Urusan Kasir. Keduanya diduga menyalahgunakan akses dan kewenangan dalam pengelolaan arus kas perusahaan untuk melakukan transaksi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penahanan dilakukan tim penyidik Kejari Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 November 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Rachmadani, dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026), mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Hari ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 3 November 2026 sampai dengan tanggal 22 November 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Sudarmono.
W.A.L ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-06/Q.1.10/Fd.2/11/2026, sedangkan N.R berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor B-07/Q.1.10/Fd.2/11/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 3 November 2026.
Dugaan Penyimpangan Berlangsung Lima Tahun
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi, tetapi mencakup tata kelola keuangan perusahaan selama lima tahun.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, terdapat sejumlah modus yang diduga digunakan untuk mengeluarkan dan menguasai dana perusahaan.
Pertama, penggunaan dana kas operasional yang bersumber dari rekening PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon untuk kepentingan pribadi selama periode 2020–2024.
Kedua, dugaan manipulasi nilai pengeluaran perusahaan melalui peningkatan harga satuan material pekerjaan docking kapal, penggelembungan nilai kontrak subkontrak atau pekerjaan kapal, serta pembengkakan sejumlah komponen biaya dalam daftar pengeluaran dan laporan arus kas. Nilai pengeluaran yang diduga telah dinaikkan tersebut kemudian dijadikan dasar penarikan uang maupun transfer dari rekening perusahaan.
Ketiga, dugaan transaksi tanpa otorisasi direksi. W.A.L diduga mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening pribadi N.R tanpa persetujuan direksi.
Penyidik juga mengungkap pola pengambilan uang operasional melalui cek dan transfer rekening untuk kebutuhan kantor pada setiap akhir pekan.
Dalam mekanisme tersebut, N.R disebut melaporkan sisa uang kas kepada W.A.L. Sisa dana itu kemudian diduga dibagi untuk kepentingan pribadi.
Rangkaian dugaan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengawasan arus kas, mekanisme persetujuan transaksi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran perusahaan.
BPKP Hitung Kerugian Rp18,96 Miliar
Besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Hasil audit tersebut mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337 atau sekitar Rp18,96 miliar.
Kejari Ambon menyebut kerugian tersebut berkaitan dengan tidak adanya bukti pertanggungjawaban dan bukti transaksi yang sah atas penggunaan dana perusahaan.
Temuan ini menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mengurai aliran dana, mengidentifikasi transaksi yang diduga menyimpang, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Penelusuran dokumen pengadaan material docking kapal, kontrak pekerjaan subkontrak, laporan arus kas, rekening operasional, hingga bukti transfer menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Penyidikan Berpeluang Menyeret Pihak Lain
Penahanan dua pejabat keuangan tersebut belum menutup kemungkinan berkembangnya perkara kepada pihak lain.
Pasalnya, pengelolaan keuangan perusahaan, pekerjaan docking kapal, kontrak subkontrak, hingga pengeluaran operasional merupakan rangkaian kegiatan yang melibatkan sejumlah mekanisme administrasi dan pengawasan.
Karena itu, penyidikan menjadi penting untuk menelusuri apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya melibatkan dua tersangka atau terdapat pihak lain yang mengetahui, menyetujui, memfasilitasi, maupun menikmati aliran dana perusahaan.
Kasi Pidsus Kejari Ambon, Muhammad Rachmadani, menegaskan penyidikan sementara difokuskan terhadap dua tersangka. Namun, peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan fakta baru.
“Untuk sementara penyidikan dua orang ini dulu. Ketika nanti perkembangan ada lain, mungkin ada yang lainlah. Fakta baru tentu akan kita kembangkan lagi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik masih membuka ruang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame selama periode 2020–2024.
Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, W.A.L dan N.R disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Ambon memastikan proses pemberkasan perkara akan dipercepat agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap akuntabilitas pengelolaan perusahaan dan efektivitas sistem pengawasan keuangan. Sebab, dugaan penyimpangan yang berlangsung selama lima tahun dengan nilai kerugian hampir Rp19 miliar menuntut pengungkapan menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada dua pejabat yang kini telah ditahan.
Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Namun, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah(MM)















