AMBON, MM. – Sektor pertambangan di Maluku memasuki fase penataan yang lebih tegas. Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat koordinasi penegakan hukum untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak berjalan di luar koridor perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut dibahas langsung Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., dalam pertemuan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan ini menjadi sinyal bahwa tata kelola pertambangan di Maluku tidak lagi cukup diselesaikan melalui koordinasi administratif semata. Pengawasan, kepastian perizinan, penindakan terhadap pelanggaran, hingga dampak kegiatan pertambangan terhadap masyarakat dan sumber daya alam menjadi bagian dari agenda yang perlu ditangani secara terpadu.
Lewerissa menegaskan, setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Pesannya jelas, aktivitas pertambangan tidak boleh berjalan lebih cepat daripada aturan.
Menurut Lewerissa, kepastian hukum menjadi elemen penting untuk membangun tata kelola pertambangan yang memberikan manfaat bagi daerah sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam Maluku.
Namun, pemerintah dihadapkan pada persoalan yang tidak sederhana. Penertiban aktivitas pertambangan beririsan langsung dengan kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan ekonomi di sektor tersebut.
Karena itu, Lewerissa menilai penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat.
“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa penataan pertambangan tidak semata-mata dimaknai sebagai operasi penertiban. Pemerintah juga dituntut memastikan masyarakat tidak terdorong ke aktivitas yang melanggar aturan karena keterbatasan pilihan ekonomi.
Di sisi lain, Lewerissa menekankan pentingnya satu garis kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai kebijakan penegakan hukum di lapangan berjalan sendiri, sementara agenda pembangunan daerah mengambil arah berbeda.
Karena itu, hasil pertemuan dengan jajaran Kementerian ESDM akan menjadi bahan bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperkuat kebijakan penataan sektor pertambangan.
Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus bergerak dalam satu kesatuan pemerintahan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral tidak berdiri sendiri. Penegakan hukum harus menjadi instrumen untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan Maluku membutuhkan keterlibatan banyak institusi. Bukan hanya pemerintah daerah dan Kementerian ESDM, tetapi juga aparat penegak hukum serta lembaga terkait lainnya.
Rilke didampingi Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol. Ma’mun, serta Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Dr. Andri Budhiman Firmanto.
Dari Pemprov Maluku hadir Sekretaris Daerah Maluku, Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala, Johan Johanis Lewerissa dan anggota Komisi II DPRD Maluku. Unsur Forkopimda juga hadir, di antaranya Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Nuryanto, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar.
Tantangan penataan pertambangan Maluku bukan sekadar menghasilkan kesepakatan di ruang pertemuan. Ujian sesungguhnya berada di lapangan, bagaimana memastikan setiap aktivitas tambang memiliki legalitas yang jelas, pengawasan berjalan efektif, pelanggaran ditindak sesuai hukum, dan masyarakat tetap memperoleh ruang ekonomi yang legal.
Sebab ketika sumber daya alam Maluku terus dieksploitasi, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya berapa besar nilai investasinya, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya, siapa yang menanggung dampaknya, dan sejauh mana hukum benar-benar hadir mengawalnya. Pertemuan Lewerissa dan Dirjen Gakkum ESDM menjadi titik penting untuk menjawab pertanyaan tersebut. Tambang boleh berjalan, tetapi hukum harus berada di depan, bukan mengejar dari belakang.(MM-9)















