AMBON, MM. — Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Batu Merah–Branch Office Ambon memasuki tahap penting setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam LHP tersebut, BPK menghitung adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.290.594.327 terkait perkara yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, membenarkan penerimaan LHP investigatif tersebut dari BPK RI.
“Iya, benar. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara tersebut sebesar Rp4.290.594.327,” ujar Azhit dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (6/10/2026).
Penerimaan hasil pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan. Angka kerugian negara yang telah dihitung BPK akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara, selain alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Azhit mengatakan, hasil pemeriksaan BPK selanjutnya akan digunakan tim penyidik Kejati Maluku dalam melanjutkan proses hukum perkara tersebut hingga tahapan penetapan tersangka.
“Progresnya akan terus kita sampaikan,” tandasnya.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah ini sebelumnya telah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal perbankan dan nasabah, tetapi juga pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengajuan, pencairan maupun pengelolaan fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan.
Sejumlah aparat Pemerintah Desa Batu Merah juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak pemerintahan desa menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian proses serta hubungan para pihak dalam perkara tersebut.
Dengan diterimanya LHP investigatif BPK, penyidik kini memiliki hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,29 miliar sebagai bagian dari konstruksi pembuktian perkara.
Tahapan berikutnya akan menjadi momentum penting bagi Kejati Maluku untuk menguji seluruh rangkaian alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.
Tidak hanya soal besaran kerugian negara, penyidik juga perlu memastikan bagaimana dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan tersebut terjadi, siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme pencairannya, serta pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan transaksi.
Hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu pijakan penting, namun proses penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Kejati Maluku hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (MM)















