AMBON, MM. – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha, khususnya sektor minuman beralkohol dan pertambangan batuan, yang kini berada di posisi menanti selesainya proses penyusunan tata ruang wilayah Kota Ambon.
Dalam pernyataannya pada pada Rabu (30/9/2026) digedung DPRD Kota Ambon, Harry memperjelas satu hal mendasar: sebagian besar permohonan yang sedang ditangani saat ini bukan permohonan izin baru, melainkan upaya memperpanjang dan memperbarui izin yang telah dimiliki secara sah oleh pengusaha sejak lama.
“Kami tidak sedang membuka peluang usaha baru, sekadar memperbarui legalitas yang sudah ada. Ini hak yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Pembaruan izin ini, lanjutnya, menjadi syarat mutabel agar roda ekonomi terus berputar secara sah, sembari pemerintah menyelesaikan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang. Nanti setelah Ranperda disahkan, akan disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan teknis yang mengatur secara rinci penggunaan lahan di setiap sudut kota.
“Lewat RDTR inilah nanti pelaku usaha tahu secara pasti: di mana boleh beroperasi dan jenis usaha apa yang sesuai untuk kawasan tersebut,” ujar Harry.
Ia mengambil contoh usaha minuman beralkohol di kawasan perkotaan. Kegiatan ini sudah berjalan lama dan secara prinsip adalah sah, asalkan mematuhi syarat perizinan. “Faktanya sudah ada dan berjalan legal. Yang kita butuhkan adalah pengaturan yang lebih bijak, bukan larangan yang tidak jelas,” tambahnya.
Harry mengakui banyak pengusaha kini bimbang menunggu aturan baru. Oleh karena itu, ia meminta penataan ruang nantinya dibuat dengan batasan yang gamblang, sehingga tidak ada lagi keraguan bagi pemerintah maupun dunia usaha.
Ia berharap begitu regulasi tata ruang dan RDTR selesai, pengaturan izin—termasuk untuk pertambangan dan minuman beralkohol—dapat berjalan adil: menjaga kepentingan masyarakat sekaligus tidak mematikan potensi ekonomi daerah.(MM10)















