AMBON, MM. — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku. Kepala sekolah dan bendahara SD hingga SMP se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dibekali pemahaman hukum untuk mencegah anggaran pendidikan disalahgunakan.
Pencegahan tersebut dilakukan melalui Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026 yang digelar Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini menempatkan aspek pencegahan sebagai garis depan. Para pengelola anggaran sekolah diberikan pemahaman mengenai potensi tindak pidana korupsi, langkah pencegahan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOSP.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., hadir mewakili Kepala Kejati Maluku. Turut hadir Kepala Seksi V Bidang Intelijen, Hasan M. Tahir, S.H., M.H., Ardy, S.H., M.H., serta narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Febiyanti L. Sahetapy, S.H., M.H.
Peserta kegiatan terdiri atas para kepala sekolah dan bendahara jenjang SD hingga SMP se-Kecamatan Salahutu.
Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, S.Pd., mengapresiasi langkah Kejati Maluku memberikan edukasi hukum secara langsung kepada pengelola keuangan sekolah.
Menurut Ibrahim, pemahaman hukum menjadi penting agar kepala sekolah dan bendahara memiliki kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana BOSP.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda sosialisasi, tetapi mampu memperkuat kesadaran hukum dan integritas para pengelola satuan pendidikan.
Cegah Sebelum Menjadi Perkara
Kejati Maluku menegaskan pendekatan preventif menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Aizit menyampaikan apresiasi kepada para kepala sekolah dan bendahara yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap materi hukum yang diberikan dapat menjadi pedoman dalam mengelola Dana BOSP di masing-masing sekolah.
“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara. Semoga pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Kampanye Anti Korupsi ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing,” ujar Aizit.
Dalam pemaparan materi, para narasumber menguraikan berbagai aspek terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi. Pembahasan mencakup indikasi terjadinya korupsi, langkah pencegahan serta aspek penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP.
Materi tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran sekolah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan.
Karena itu, setiap tahapan pengelolaan anggaran dituntut dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sekolah Jadi Garda Integritas
Kegiatan tersebut juga membuka ruang konsultasi hukum melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para kepala sekolah dan bendahara dapat menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Langkah ini diarahkan agar potensi persoalan hukum dapat dikenali sejak awal dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Kejati Maluku berharap edukasi tersebut mampu membangun budaya antikorupsi dari lingkungan satuan pendidikan. Pengelolaan Dana BOSP yang tepat sasaran, transparan dan akuntabel dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran pendidikan benar-benar mendukung kebutuhan sekolah dan peserta didik.
Kampanye Anti Korupsi 2026 di Salahutu sekaligus memperlihatkan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan ketika perkara telah terjadi. Edukasi hukum kepada pengelola anggaran menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang penyimpangan sejak tahap awal.
Dengan demikian, kepala sekolah dan bendahara bukan sekadar pelaksana administrasi keuangan, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat satuan pendidikan.(MM-3)















