Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Tujuh Mobil Pemkab SBT Berpindah Tangan, Kejari Turun Tangan: Pengawasan Aset Dipertanyakan

4
×

Tujuh Mobil Pemkab SBT Berpindah Tangan, Kejari Turun Tangan: Pengawasan Aset Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BULA, MM. – Tujuh unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil ditarik dari penguasaan pihak lain oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT. Di balik pengembalian aset tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola dan pengawasan barang milik daerah: mengapa kendaraan yang tercatat sebagai aset pemerintah bisa berada di tangan pihak lain?.

 

Penertiban aset tersebut dilakukan Kejari SBT atas permintaan Pemkab SBT. Dari sembilan unit kendaraan dinas yang diminta untuk ditelusuri dan diselamatkan, tujuh unit telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih berada di Kota Ambon.

Kajari SBT Ilham Wahdini mengatakan penyelamatan aset daerah menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan institusinya dalam rangka membantu Pemkab menertibkan barang milik daerah.

 

“Dari sembilan aset yang diminta, alhamdulillah kita sudah berhasil menyelamatkan sekitar tujuh aset,” kata Ilham saat dikonfirmasi wartawan di Bula, Selasa (1/9/2026).

Namun, keberhasilan menarik tujuh kendaraan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengamanan aset daerah.

 

Kendaraan dinas bukan sekadar barang bergerak biasa. Setiap unit merupakan aset negara/daerah yang seharusnya memiliki pencatatan, penanggung jawab, lokasi penguasaan serta mekanisme penggunaan yang jelas.

Karena itu, persoalan utamanya bukan berhenti pada berapa unit kendaraan yang berhasil ditarik, tetapi bagaimana tujuh kendaraan tersebut sebelumnya dapat berada dalam penguasaan pihak lain dan berapa lama kondisi itu berlangsung.

 

Pemkab SBT juga perlu memastikan apakah seluruh kendaraan tersebut selama berada di luar penguasaan pemerintah tetap terawat, digunakan sesuai peruntukan, serta tidak mengalami kerusakan atau perubahan status administrasi.

 

Dari sembilan kendaraan yang menjadi sasaran penertiban, dua unit diketahui masih berada di Ambon. Kejari SBT menyatakan akan terus melakukan upaya penelusuran dan penarikan terhadap kedua kendaraan tersebut.

“Ada yang di Ambon masih ada dua buah lagi. Mudah-mudahan bisa dibawa ke sini. Kami tetap mencari supaya ada penertiban aset yang ada di sini, sehingga bisa dimanfaatkan,” ujar Ilham.

 

Sementara tujuh kendaraan yang telah berhasil ditarik kini berada di dua lokasi. Tiga unit diamankan di halaman Kantor Kejari SBT, sedangkan empat lainnya dititipkan di halaman Pendopo Bupati.

 

Rencananya, setelah upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, aset tersebut akan diserahkan kembali kepada Pemkab SBT untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Langkah Kejari ini patut diapresiasi karena membantu pemerintah daerah mengamankan kembali aset yang secara administrasi merupakan milik daerah. Tetapi pada saat yang sama, pengembalian aset seharusnya menjadi pintu masuk bagi Pemkab SBT untuk melakukan audit internal menyeluruh terhadap kendaraan dinas dan barang milik daerah lainnya.

 

Pemkab juga perlu membuka mekanisme pengawasan kendaraan dinas, mulai dari pendataan, penetapan pengguna barang, surat penyerahan, lokasi kendaraan, hingga pemeriksaan fisik secara berkala.

 

Pasalnya, ketika Kejaksaan harus turun tangan untuk menarik aset pemerintah, hal itu sekaligus menjadi sinyal bahwa sistem pengamanan aset daerah perlu diperkuat.

Aset daerah bukan milik pejabat, mantan pejabat maupun pihak tertentu. Aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Penarikan tujuh kendaraan oleh Kejari SBT karena itu tidak semestinya berhenti sebagai seremoni serah terima. Momentum ini harus dilanjutkan dengan penelusuran terhadap seluruh aset daerah yang berpotensi dikuasai pihak lain.

 

Jika masih ada kendaraan atau aset Pemkab yang belum jelas keberadaan, status penguasaan dan pemanfaatannya, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menertibkannya.

Tujuh mobil telah kembali. Kini yang ditunggu publik bukan sekadar penyerahan kunci, tetapi pembenahan sistem agar aset daerah tidak kembali “hilang” dari penguasaan pemerintah.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *