Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

Dana Transfer Pusat ke Maluku Tembus 65 Persen

3
×

Dana Transfer Pusat ke Maluku Tembus 65 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Penyaluran dana transfer Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari 65 persen. Namun, capaian penyaluran tersebut belum otomatis mencerminkan tingginya realisasi belanja di daerah.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku meminta pemerintah daerah tidak menyia-nyiakan waktu yang tersisa untuk mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

 

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku, Anang Rohmawan, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, pekan kemarin  seusai menghadiri dialog BERSERI (Bedah BRS dan Indikator Strategis) Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku edisi spesial memperingati 81 tahun berdirinya Provinsi Maluku.

 

Menurut Anang, dari sisi penyaluran, dana transfer dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah di Maluku sudah berada di atas 65 persen. Tantangannya kini berada pada kemampuan pemerintah daerah mengubah dana yang telah tersedia tersebut menjadi belanja produktif yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

“Dari kami Perbendaharaan sudah menyalurkan dana transfer kepada Pemda Maluku 65 persen dan penyerapannya nanti di Provinsi Maluku. Sehingga Desember nanti diharapkan serapan anggarannya bisa maksimal,” ujar Anang.

 

Jangan Sampai Dana Tersedia, Program Justru Lambat

 

Anang mengingatkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sisa waktu hingga akhir tahun anggaran. Dana transfer, kata dia, masih akan terus disalurkan sampai menjelang Desember 2026.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan program yang telah direncanakan segera direalisasikan, terutama belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.

 

“Waktu yang tersisa ini harus dioptimalkan untuk segera dibelanjakan,” tegasnya.

Ia menilai percepatan belanja bukan semata-mata soal mengejar angka serapan anggaran. Yang jauh lebih penting adalah memastikan belanja pemerintah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jika anggaran terserap secara optimal, maka ruang fiskal pemerintah daerah dapat diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun program sosial dan ekonomi masyarakat.

 

Target Serapan di Atas 95 Persen

Anang mengungkapkan, pada 2025 lalu serapan dana transfer di Provinsi Maluku tercatat di atas 90 persen.

Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja penyerapan pada 2026.

“Kita berharap mudah-mudahan serapan dana transfer tahun 2026 ini di atas 95 persen,” katanya.

 

Target tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah di tengah waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang semakin terbatas.

Persoalannya bukan lagi pada ada atau tidaknya dana, melainkan pada kecepatan pemerintah daerah mengeksekusi program secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

 

Wagub: Kabupaten/Kota Harus Percepat Program

Dorongan serupa disampaikan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota se-Maluku mempercepat pelaksanaan program di wilayah masing-masing, terutama program yang sumber pendanaannya berasal dari transfer Pemerintah Pusat.

 

Menurut Vanath, pemerintah kabupaten/kota harus segera memetakan program yang masih dapat direalisasikan hingga Desember 2026 agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan menjelang tutup tahun anggaran.

 

Ia juga mendorong pemerintah daerah melakukan perencanaan dan eksekusi program secara lebih cepat sehingga dana pusat yang telah tersedia benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

 

Peringatan tersebut menjadi penting karena lambannya realisasi anggaran berpotensi membuat manfaat fiskal yang seharusnya diterima masyarakat tertunda.

Dengan sisa waktu kurang lebih empat bulan menuju akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mengejar persentase serapan, tetapi juga memastikan kualitas belanja.

 

Sebab, tingginya angka penyerapan tanpa dampak nyata terhadap pelayanan publik dan pembangunan hanya akan menghasilkan angka administratif tanpa manfaat substantif bagi masyarakat. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *