Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Rp662 Juta Dana MTs Negeri Ambon Diduga Raib, Dua Mantan Pengelola Masuk Tahanan

3
×

Rp662 Juta Dana MTs Negeri Ambon Diduga Raib, Dua Mantan Pengelola Masuk Tahanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan di MTs Negeri Ambon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua mantan pengelola madrasah setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023–2024.

 

Dua tersangka tersebut masing-masing N.M, mantan Kepala MTs Negeri Ambon tahun 2023, dan R.K, mantan bendahara MTs Negeri Ambon.

 

Keduanya menjalani proses Tahap II pada Rabu (26/8/2026). Penahanan dilakukan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

 

Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono mengatakan N.M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1212/Q.1.10/Ft.1/08/2026.

 

Sementara R.K ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-1211/Q.1.10/Ft.1/08/2026. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.

 

Kerugian Negara Tembus Rp662 Juta

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan anggaran lembaga pendidikan selama dua tahun anggaran.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Maluku, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp662.906.899.

 

Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara yang kini bergerak dari tahap penyidikan menuju penuntutan.

 

Besarnya kerugian negara juga menempatkan perkara ini bukan semata persoalan administrasi pengelolaan anggaran, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diuji melalui proses hukum.

 

Tiga Tersangka, Satu Belum Jalani Tahap II

Kejari Ambon mengungkap perkara ini melibatkan tiga tersangka. Selain N.M dan R.K, terdapat tersangka lain berinisial Riyadi Kamis, yang saat ini masih menjabat sebagai kepala sekolah aktif.

 

Namun, proses Tahap II terhadap Riyadi belum dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.

 

“Untuk satu tersangka lain belum Tahap II lantaran yang bersangkutan masih sakit,” kata Sudarmono.

 

Kondisi tersebut membuat proses hukum terhadap tiga tersangka belum berjalan dalam tahap yang sama. Dua tersangka telah masuk proses penuntutan, sementara perkara Riyadi masih menunggu proses Tahap II.

 

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Mereka juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara terhadap N.M dan R.K kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa akan menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

“Dengan ditahannya kedua tersangka, maka proses hukum perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan, yang selanjutnya akan membawa perkara tersebut ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersangka,” ujar Sudarmono.

 

Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji secara terbuka bagaimana dana DPA dikelola, bentuk penyimpangan yang terjadi, siapa yang menikmati aliran dana, serta bagaimana kerugian negara sebesar Rp662,9 juta terbentuk.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *