Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Sangkala Desak Pemkab Malteng Akui Wilayah Adat Seram Utara

3
×

Sangkala Desak Pemkab Malteng Akui Wilayah Adat Seram Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Desakan pengakuan wilayah adat Pegunungan Seram Utara memasuki babak yang lebih serius. Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak lagi berhenti pada respons terhadap aksi masyarakat, tetapi segera menyelesaikan batas wilayah negeri adat melalui regulasi sebagai dasar pengakuan hak masyarakat adat.

 

Pernyataan itu disampaikan Sangkala, Senin (24/8/2026), setelah sebelumnya masyarakat adat Pegunungan Seram Utara menggelar aksi di Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Maluku. Konflik tersebut berpusat pada keberadaan dan aktivitas di kawasan Taman Nasional Manusela yang oleh masyarakat adat dinilai telah bersinggungan dengan ruang hidup dan wilayah kelola mereka.

 

Menurut Sangkala, persoalan utama yang harus segera dibongkar adalah ketidakjelasan batas wilayah adat. Tanpa batas yang jelas dan memiliki dasar hukum, tuntutan pengakuan masyarakat adat akan terus berhadapan dengan status kawasan hutan negara.

 

“Harus punya batas-batas wilayah negeri adat yang jelas, dan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah dan diusulkan ke Kementerian Kehutanan,” kata Sangkala.

 

Desakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Pegunungan Seram Utara bukan semata konflik teknis mengenai pal batas kawasan hutan. Di balik persoalan tersebut terdapat benturan antara klaim wilayah adat, kebijakan konservasi dan kewenangan negara atas kawasan hutan.

 

Sangkala mengatakan Komisi I DPRD Maluku sedang memproses rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai hak inisiatif DPRD.

 

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan membuka ruang hukum bagi masyarakat adat yang memiliki wilayah kelola di kawasan hutan negara.

 

“Kita berharap ada ruang regulasi agar hal-hal masyarakat hukum adat yang berada di kawasan hutan lindung menjadi atensi dan upaya untuk lahirnya pengakuan,” ujarnya.

 

Masalahnya, pengakuan tidak dapat berdiri tanpa kepastian wilayah. Karena itu, Pemkab Maluku Tengah dinilai menjadi salah satu pihak kunci untuk memastikan batas negeri-negeri adat di Pegunungan Seram Utara memiliki dasar hukum yang jelas.

 

Jika batas tersebut telah ditetapkan, proses pengakuan dapat dilanjutkan melalui pemerintah provinsi hingga Kementerian Kehutanan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Masyarakat Adat Berhadapan dengan Kawasan Konservasi

Sebelumnya, persoalan tersebut meledak dalam aksi Aliansi Sou Upa Melawan pada Kamis (20/8/2026). Massa masyarakat adat Pegunungan Seram Utara mendatangi Kantor Gubernur Maluku dengan mengenakan pakaian serba hitam dan ikat kepala merah atau berang merah.

 

Mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Kembalikan Hak Kami”, #SaveMasyarakatAdat dan #StopRasis.

 

Massa mempersoalkan proses pemetaan, pengukuran, pematokan serta perubahan atau pergeseran batas kawasan yang mereka nilai berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat adat.

 

Bagi masyarakat, kawasan tersebut bukan sekadar hamparan hutan. Kawasan itu berkaitan dengan aktivitas berburu, berkebun, mengambil hasil hutan dan menjalankan kehidupan berdasarkan hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.

 

Mereka juga menyatakan sasi adat terhadap kawasan Taman Nasional Manusela pada 4 Agustus 2026. Sasi disebut sebagai mekanisme adat untuk menjaga dan mengatur pemanfaatan ruang, bukan tindakan kekerasan.

 

Masyarakat adat bahkan menuntut pemerintah membuka dokumen dasar penetapan batas kawasan, termasuk peta, koordinat, berita acara serta dokumen teknis yang berkaitan dengan perubahan atau rekonstruksi batas.

 

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks karena sebagian wilayah yang diklaim masyarakat sebagai ruang hidup berada dalam kawasan hutan negara.

 

Sangkala menegaskan, pemerintah daerah maupun pengelola kawasan tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut hanya dengan kewenangan administratif di lapangan.

 

“BPKH dan pengelola Taman Nasional Manusela tidak bisa berbuat apa-apa untuk memenuhi keinginan masyarakat. Ini harus ke Menteri Kehutanan dan harus mengeluarkan SK pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya mata rantai kewenangan yang harus dilalui. Pemkab Maluku Tengah perlu terlebih dahulu menyelesaikan persoalan batas negeri adat. Setelah itu, dokumen dan usulan dapat diteruskan kepada pemerintah provinsi serta Kementerian Kehutanan untuk menentukan langkah terhadap kawasan yang bersinggungan dengan wilayah adat.

 

Dengan demikian, konflik tidak akan selesai hanya melalui dialog antara masyarakat dan pengelola Taman Nasional Manusela.

 

Jangan Samakan Masyarakat Adat dengan Eksploitasi

 Sangkala juga meminta pemerintah membedakan aktivitas tradisional masyarakat adat dengan eksploitasi komersial terhadap hutan.

 

Menurutnya, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan hutan tetap membutuhkan ruang untuk bercocok tanam dan mengambil hasil hutan seperti madu, rotan dan hasil hutan lainnya sepanjang dilakukan secara terukur serta tidak merusak ekosistem.

 

“Mereka tidak memanfaatkan hutan untuk memperkaya orang lain, tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka saja, dan tentu tidak sampai merusak hutan,” katanya.

 

Sebaliknya, terhadap pihak luar yang menggunakan kawasan untuk kepentingan komersial dan eksploitasi kayu, pemerintah diminta bertindak tegas.

 

Di titik ini, konflik Seram Utara memperlihatkan persoalan yang lebih besar: siapa yang memperoleh manfaat dari kawasan hutan dan siapa yang justru kehilangan akses terhadap ruang hidupnya.

 

Pemkab Malteng Didorong Tidak Lagi Lamban 

Tekanan kini berada di tangan Pemkab Maluku Tengah. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya menjadi mediator ketika konflik muncul, tetapi menyelesaikan akar masalah melalui pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan penetapan batas wilayahnya.

 

Pengalaman pengakuan hutan adat Hukurila di Kota Ambon disebut Sangkala sebagai salah satu contoh bahwa wilayah adat dapat diproses hingga tingkat Kementerian Kehutanan.

 

Model tersebut, menurutnya, dapat menjadi rujukan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat adat yang wilayah kelolanya beririsan dengan kawasan hutan negara.

 

Persoalan Pegunungan Seram Utara karena itu tidak lagi cukup dijawab dengan rapat, pernyataan politik atau meredam aksi massa. Pemerintah harus membuka seluruh dokumen, memperjelas peta dan koordinat, memastikan proses penetapan batas dilakukan secara transparan, serta memberi ruang nyata bagi masyarakat adat dalam setiap tahapan.

 

Sebab ketika batas wilayah adat tidak pernah jelas, konflik akan terus berulang. Sebaliknya, jika negara ingin mempertahankan status kawasan hutan, dasar hukum, peta dan proses penetapannya juga harus dapat diuji secara terbuka.

 

Seram Utara kini menunggu satu hal yang lebih konkret dari sekadar janji: apakah pemerintah berani mengubah tuntutan masyarakat adat menjadi pengakuan hukum yang nyata.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *