AMBON, MM. – Sebanyak 60 pasangan suami istri di Kota Ambon kini resmi memiliki kedudukan hukum perkawinan yang sah serta dokumen kependudukan yang diakui negara. Hal ini terwujud setelah mereka mengikuti kegiatan Pelayanan Terpadu Penyelesaian Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan yang digelar Pemerintah Kota Ambon, Senin (24/8/2026) di Gedung Azhari, Kecamatan Al-Fatah.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi erat antara Pemerintah Kota Ambon dengan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon serta Pengadilan Agama Ambon Kelas IA. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kemenag Ambon Fachrurrazy Hassanusi, Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA H. Ribeham, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkot Ambon, tokoh rohaniawan, serta sejumlah undangan lainnya.
Sambutan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena yang disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Ambon, Edwin Pattikawa. Dalam kesempatannya, ia menyoroti masih banyaknya warga masyarakat khususnya umat Islam yang menjalankan pernikahan secara di bawah tangan sehingga belum tercatat secara resmi.
“Sampai saat ini, masih cukup banyak keluarga yang belum memiliki bukti sah perkawinan dan status kependudukan yang diakui negara. Penyebab utamanya adalah pernikahan yang dilaksanakan tanpa pendaftaran resmi,” ujar Edwin.
Untuk menuntaskan hal tersebut, pengesahan melalui sidang isbat nikah di Pengadilan Agama selaku mahkamah syariah menjadi jalan utama. Langkah ini diperlukan guna memperoleh akta perkawinan serta memperbarui status dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, hingga akta kelahiran anak.
Wali Kota menegaskan bahwa perkawinan bukan sekadar ikatan lahir batin antar suami dan istri, melainkan juga peristiwa hukum yang membawa dampak besar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perkawinan yang tidak tercatat berpotensi menghambat berbagai urusan administrasi, bahkan merugikan hak-hak anak di kemudian hari.
Melalui skema pelayanan satu atap (one-stop service) ini, warga mendapatkan layanan lengkap dalam satu waktu dan lokasi: Pengadilan Agama melaksanakan sidang luar gedung untuk penetapan isbat nikah, Kantor Urusan Agama menerbitkan buku nikah dan akta perkawinan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil langsung memproses serta menyerahkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui.
Kegiatan tahap awal ini memprioritaskan 60 pasangan yang telah terdata sebelumnya. Wali Kota pun memerintahkan seluruh pihak terkait mulai dari Pengadilan Agama, Kemenag, KUA tingkat kecamatan hingga Disdukcapil untuk terus mendata warga kurang mampu yang masih membutuhkan bantuan penyelesaian status hukum perkawinan.
“Kami berharap pelayanan seperti ini dapat berjalan berkelanjutan, teratur, dan menjangkau lebih banyak warga. Ini demi menjamin perlindungan hukum serta masa depan seluruh keluarga di Kota Ambon,” harapnya.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis buku nikah kepada perwakilan pasangan suami istri, yang dilakukan langsung oleh Edwin Pattikawa bersama Kepala Kemenag Kota Ambon dan Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA. (MM10)















