Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Massa Adat Serut  Kepung Pemprov Maluku: Tuntut Hak Wilayah Adat, Desak Gubernur Mundur

3
×

Massa Adat Serut  Kepung Pemprov Maluku: Tuntut Hak Wilayah Adat, Desak Gubernur Mundur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. — Konflik agraria dan tata kelola kawasan konservasi di Pegunungan Seram Utara kembali memanas. Puluhan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Sou Upa Melawan mendatangi Kantor Gubernur Maluku, Kamis (20/8/2026), dengan tuntutan keras,  pemerintah harus mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas ruang hidup yang mereka klaim secara turun-temurun.

 

Mengenakan pakaian serba hitam dengan ikat kepala merah atau berang merah, massa membawa sejumlah spanduk dengan pesan tegas, di antaranya “Kembalikan Hak Kami”, #SaveMasyarakatAdat, dan #StopRasis.

 

Namun, tuntutan massa tidak langsung berhadapan dengan pengambil kebijakan tertinggi di Pemprov Maluku. Mereka tidak berhasil menemui Gubernur maupun Wakil Gubernur Maluku. Massa mendapat informasi bahwa Gubernur sedang berada di luar daerah.

 

Situasi tersebut memicu kekecewaan. Dari halaman Kantor Gubernur, massa menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kalau tidak becus memperjuangkan hak masyarakat adat di Maluku, turun saja dari jabatan.”

 

Pernyataan itu menjadi salah satu pesan paling keras dalam aksi yang pada dasarnya menyoroti persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar persoalan batas kawasan.

 

Persoalan utama yang dibawa Aliansi Sou Upa Melawan berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas di kawasan Taman Nasional Manusela. Masyarakat adat Pegunungan Seram Utara menilai sebagian kawasan yang kini berstatus konservasi bersinggungan dengan ruang hidup dan wilayah kelola adat mereka.

 

Mereka mempersoalkan proses pemetaan, pengukuran, pematokan hingga dugaan perubahan atau pergeseran batas kawasan yang dinilai dilakukan tanpa penyelesaian persoalan hak masyarakat adat secara tuntas.

 

Bagi masyarakat adat, dampaknya tidak berhenti pada garis yang tergambar di atas peta.

Batas kawasan dapat menentukan siapa yang boleh mengakses hutan, berburu, berkebun, mengambil hasil hutan dan menjalankan praktik pengelolaan sumber daya berdasarkan hukum adat.

 

Karena itu, mereka menilai persoalan batas Taman Nasional Manusela harus dibuka secara transparan dan tidak boleh hanya diselesaikan melalui pendekatan administratif.

 

Dokumen Batas Diminta Dibuka

 Aliansi Sou Upa Melawan mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan maupun perubahan batas kawasan Taman Nasional Manusela.

 

Dokumen yang diminta antara lain peta kawasan, koordinat, berita acara, hasil pengukuran, serta dokumen teknis yang menjadi dasar rekonstruksi atau perubahan batas.

 

Tuntutan tersebut menjadi penting karena masyarakat mempertanyakan bagaimana sebuah garis batas dapat ditetapkan apabila ruang hidup masyarakat adat yang telah berlangsung lintas generasi tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

 

Massa juga menuntut pengakuan wilayah adat dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Bahkan, mereka mendesak agar status Taman Nasional Manusela ditinjau kembali pada wilayah yang mereka klaim sebagai ruang hidup masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.

 

Sasi Adat Jadi Sinyal Perlawanan 

Ketegangan meningkat setelah masyarakat adat Pegunungan Seram Utara pada 4 Agustus 2026 menyatakan pemberlakuan sasi adat terhadap kawasan Taman Nasional Manusela.

 

Bagi masyarakat adat, sasi merupakan mekanisme adat untuk mengatur pemanfaatan dan perlindungan ruang hidup. Mereka menegaskan langkah tersebut bukan ancaman ataupun bentuk kekerasan, melainkan bagian dari tata kelola adat yang telah dikenal secara turun-temurun.

 

Namun, ketika sasi berhadapan dengan status kawasan konservasi yang ditetapkan negara, muncul pertanyaan besar: siapa yang berhak menentukan tata kelola ruang tersebut ketika klaim negara dan klaim masyarakat adat berada pada ruang yang sama? Inilah titik krusial yang kini membutuhkan penyelesaian politik dan hukum secara terbuka.

 

Dari Pemprov, Massa Bergerak ke DPRD 

Setelah mendatangi Kantor Gubernur Maluku, massa melanjutkan aksi ke DPRD Maluku. Di gedung wakil rakyat tersebut, mereka diterima langsung Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.

 

Penerimaan di DPRD menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka terkait batas kawasan, pengakuan wilayah adat, serta perlindungan masyarakat adat Pegunungan Seram Utara.

 

Mereka meminta DPRD tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi menggunakan fungsi pengawasan untuk memeriksa proses penetapan dan rekonstruksi batas kawasan Taman Nasional Manusela.

 

RUU Masyarakat Adat Kembali Disorot

Persoalan di Seram Utara juga menyeret isu nasional yang hingga kini belum menemukan titik akhir, yakni pengesahan RUU Masyarakat Adat.

 

Aliansi Sou Upa Melawan mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera mengesahkan regulasi tersebut.

 

Bagi mereka, ketidakjelasan regulasi yang komprehensif mengenai masyarakat adat membuat posisi komunitas adat rentan ketika berhadapan dengan kepentingan negara, investasi, konservasi maupun proyek pembangunan.

 

Isu Dugaan Rasisme Ikut Mengemuka

Aksi tersebut juga membawa persoalan lain. Massa menuntut pencopotan La Rohim, yang disebut sebagai pengawal pribadi atau Walpri Gubernur Maluku.

 

Mereka meminta La Rohim menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas dugaan tindakan yang mereka nilai sebagai rasisme terhadap korban dan masyarakat Maluku, khususnya masyarakat Pegunungan Seram Utara.

 

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa konflik yang berkembang tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi kawasan. Ada dimensi sosial, identitas, martabat dan rasa keadilan yang ikut membentuk sikap masyarakat.

 

Pemprov Dihadapkan pada Ujian Transparansi

Aksi Kamis tersebut menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah tidak hanya dituntut meredam aksi, tetapi juga menjawab pertanyaan substantif masyarakat: bagaimana proses penetapan batas kawasan dilakukan, siapa yang dilibatkan, dan sejauh mana hak masyarakat adat diperhitungkan?

 

Jika pemerintah memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diuji secara terbuka melalui forum yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, DPRD, instansi teknis dan pihak terkait lainnya.

 

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam proses pemetaan, pengukuran atau penetapan batas, pemerintah dituntut berani melakukan koreksi.

 

Sebab, bagi masyarakat Pegunungan Seram Utara, persoalan ini bukan sekadar soal pal batas di tengah hutan.

Ini menyangkut ruang hidup, tanah leluhur, identitas, hukum adat dan masa depan komunitas mereka.

 

Dan ketika tuntutan tersebut dibawa sampai ke depan Kantor Gubernur dengan seruan agar pemimpin turun dari jabatan, pesan politiknya menjadi jelas: masyarakat adat tidak lagi hanya meminta didengar, tetapi menuntut pemerintah membuktikan keberpihakannya melalui tindakan nyata.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *