AMBON, MM. – Tingkat kehadiran anggota DPRD Kota Ambon dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 mencapai 91,4 persen.
Dari total 35 anggota DPRD Kota Ambon, sebanyak 32 legislator tercatat hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir karena telah menyampaikan izin resmi.
Tingginya tingkat kehadiran tersebut mendapat apresiasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon. Ketua BK DPRD Kota Ambon, Yacoba Lekahena, menilai kehadiran mayoritas anggota dalam agenda strategis tersebut menunjukkan tingkat kedisiplinan yang baik dalam menjalankan tugas kelembagaan.
“Dari 35 anggota dewan, yang hadir sebanyak 32 orang, sementara tiga anggota lainnya memiliki izin resmi,” kata Yacoba Lekahena.
Menurutnya, kehadiran dalam rapat paripurna bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, kehadiran anggota DPRD menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, pengawasan, serta pembahasan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
KUA-PPAS 2027 menjadi agenda strategis karena merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi pijakan dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan dan prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah Kota Ambon sebelumnya telah menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD pada 29 Juli 2026 untuk dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kota Ambon 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,134 triliun, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp247,556 miliar. Sementara belanja daerah dirancang sekitar Rp1,078 triliun.
Besarnya postur anggaran tersebut menempatkan DPRD pada posisi penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, tingginya kehadiran anggota dalam paripurna menjadi modal awal yang positif. Namun, ukuran keberhasilan DPRD tidak berhenti pada jumlah anggota yang hadir. Kehadiran harus diikuti dengan partisipasi aktif, sikap kritis, pengawasan ketat dan keberanian memperjuangkan kepentingan publik dalam setiap tahapan pembahasan anggaran.
Lekahena menegaskan, Badan Kehormatan terus menaruh perhatian terhadap disiplin anggota DPRD, termasuk kepatuhan dalam mengikuti agenda resmi lembaga.
“Secara keseluruhan kehadiran anggota DPRD Kota Ambon dalam paripurna sangat baik. Tiga anggota yang tidak hadir juga bukan tanpa alasan, tetapi memiliki izin resmi,” ujarnya.
Agenda pembahasan KUA-PPAS 2027 juga menjadi penting karena Pemerintah Kota Ambon menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen pada 2027. Target tersebut harus dibarengi dengan kebijakan anggaran yang mampu menjawab persoalan masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan hingga penciptaan lapangan kerja.
Di tengah tuntutan tersebut, DPRD dituntut tidak hanya hadir secara fisik dalam ruang paripurna, tetapi juga hadir secara substantif dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
Kehadiran 32 dari 35 anggota memang patut diapresiasi. Namun, tantangan berikutnya jauh lebih besar: memastikan kedisiplinan kehadiran berubah menjadi kualitas kerja dan keputusan anggaran yang benar-benar berpihak kepada masyarakat Kota Ambon.
Bagi Badan Kehormatan, tingkat kehadiran 91,4 persen tersebut menjadi indikator positif yang perlu dipertahankan. Terlebih, DPRD Kota Ambon kini memasuki tahapan penting pembahasan APBD 2027 yang akan menentukan arah pembangunan Kota Ambon ke depan.
Dengan demikian, apresiasi BK tidak semata-mata ditujukan pada angka 91 persen, tetapi juga menjadi pengingat bahwa mandat sebagai wakil rakyat harus dijalankan secara disiplin, transparan dan bertanggung jawab.
Kehadiran adalah kewajiban. Tetapi memperjuangkan kepentingan rakyat melalui setiap keputusan anggaran adalah ukuran sesungguhnya dari kualitas seorang legislator.
(MM-3)
















